JAMBI.(Benuanews.com)-Polresta Jambi berhasil menangkap satu tersangka penyiraman air keras yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia pada hari Minggu 05/09.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi SIK.MH ,didampingi oleh Wakapolresta AKBP Ruli Andi Yunianto Kasat Reskrim Kompol Handres,Kapolsek Jambi Timur AKP.Hendra dan Kasubag Humas AKP Herlawaty
Melalui konferensi persnya yang digelar di aula Mapolresta (07/09), Kapolresta Jambi Kombes Pol.Eko Wahyudi Menyampaikan”Kejadian penyiraman dengan air keras terjadi pada hari Minggu 05 September, bertempat di Orang Kayo Pingai Kelurahan Talang
Banjar Kec. Jambi Timur Kota Jambi.
Sambung Kapolresta Pelaku J (47) sekira pukul 03 dini hari,masuk kedalam pondok, korban pada saat itu bersama temannya sedang tertidur,pelaku J (47) langsung menyiramkan air keras ke tubuh korban B (41)”kata Kapolresta Jambi
“Setelah melakukan perbuatannya pelaku J Langsung melarikan diri”
Teman korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung membawa Korban B (41 ) dilarikan kerumah sakit DKT,korban mengalami luka bakar yang sangat serius di sekujur tubuh sehingga nyawa korban tidak dapat tertolong lagi dan korban meninggal dunia sekira pukul 17.00 Wib sore di Rumah Sakit”ujar Kapolresta Jambi
Setelah mendapatkan laporan tersebut Unit Tekab Rang Kayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi bersama dengan Unit Reskrim Polsek Jambi Timur Polresta Jambi ,di bantu langsung melakukan pemeriksaan TKP dan menginterogasi saksi-saksi, selanjutnya personel berusaha mencari barang bukti maupun petunjuk di TKP.
Setelah mendapatkan identitas ,pelaku melarikan diri di wilayah kabupaten rejang Lebong provinsi Bengkulu, Unit Tekab Rang Kayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi bersama dengan Unit Reskrim Polsek Jambi langsung berkordinasi dengan polres Bengkulu untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Pada saat pelaku mau diamankan pelaku melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri ,sehingga petugas melakukan tindak tegas dan terukur berhasil mengamankan pelaku”tutup Kapolresta Jambi Kombes Pol.Eko Wahyudi
Untuk motif pelaku J(47) Motif sakit hati atau dendam,karena pelaku pernah mengalami tindak kekerasan oleh korban B (41), atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 354 ayat (2) KUHP,Hukuman Seumur Hidup atau hukuman Mati
Barang bukti yang berhasil diamankan,1 (satu) buah Teko yang digunakan pelaku untuk membawa air keras.(Eko)