Jambi, Benuanews.com,-Press Realese Kapolda Jambi Irjen Pol A.Rahmad Wibowo,S.I.K, didampingi Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP. Deden Nurhidayatullah, SH, S.I.K Kepala Karantina Ikan Ade Samsudin S.E., S.Pi., M.P, berserta jajaran di Mapolda Jambi,18/12/20.
Kapolda Jambi Irjen Pol A.Rahmad Wibowo dalam press realese di mapolda Jambi menyampaikan telah terjadi tindak pidana narkoba dan penyelundupan Baby Lobster,di wilayah hukum Tanjung Jabung timur.
Kapolda Jambi Irjen Pol A.Rahmad Wibowo memberikan selamat atas kinerja Kapolres Tanjung Jabung Timur Akbp Deden Nurhidayatullah, S.I.K SH,berserta jajaran dalam pengungkapan kasus yang telah merugikan negara senilai 6 Milyar rupiah.”ujar Kapolda A.Rahmad Wibowo
Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP. Deden Nurhidayatullah, S.I.K .SH didampingi Kasatreskrim dan Kasat Narkoba Tanjabtim,beliau menjelaskan , Polres Tanjung jabung timur dalam operasi rutin memberantas narkoba di wilayah hukum tanjung jabung timur pada pukul 19.00 wib Kamis,17/12/20,Polres tanjung Jabung timur Berhasil menggagalkan Baby Lobster senilai 6 milyar di Desa Majelis Hidayah Kuala Jambi,Tanjung Jabung Timur.
Dalam Razia tersebut berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkoba dengan Inisial (K) yang sedang mengendarai kendaraan Mitsubishi Canter BH 8348 MI.
Dilanjut dengan pengembangan kasus narkoba tersebut tim satnarkoba memeriksa kendaraan dan menemukan sebanyak 27 Box strofoam didalam mobil yang isinya ternyata benih lobster yang diperkirakan sebanyak 40.500 benih senilai 6 milyar rupiah,”tutup Kapolres Deden
Selanjutnya menetapkan 2 orang tersangka lainnya (R) dan (AR) dalam kasus tindak pidana penyelundupan Baby Lobster ,untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
Selanjutnya barang bukti tersebut diserahkan kepada Dinas Perikanan provinsi jambi untuk dilepas dan di koservasi diwilayah sumatera barat .[Eko]