Bosar Maligas,Simalungun.BenuaNews.com – Polres Simalungun melalui Polsek Polsek Bosar Maligas telah melaksanakan kegiatan restorative justice massal di mana dalam restorative justice massal itu ada 26 kasus atau pengaduan dari PT Perkebunan Nusantara III, PTPN IV dengan 29 tersangka, yang bertempat di Halaman Mako Polsek Bosar Maligas di Jln. KAPTEN Khahar Sinaga, Kelurahan Bosar Maligas Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun, Kamis (12/10/2023) pukul.09.30 wib s/d selesai.
Adapun mekanisme penerapan restorative justice 26 kasus itu telah sesuai dengan Perpol No 8 Tahun 2021. Dan 26 kasus itu telah memenuhi syarat berupa tidak menimbulkan kegaduhan, bukan kejahatan yang berulang hingga kesepakatan damai dengan korban yakni PT Perkebunan Nusantara III, PTPN IV.
Sebelum melaksanakan kegiatan RJ, terlebih dahulu melihat dan menyeleksi perkara-perkara mana yang boleh dilakukan restorative justice dengan persyaratan materi, seperti bukan merupakan pengulangan, tidak menimbulkan keresahan, tidak menimbulkan penolakan dari masyarakat, tidak menimbulkan konflik sosial, ataupun tidak menimbulkan perpecahan.
Atas dasar tersebut diatas Polres Simalungun melalui Polsek Bosar Maligas melaksanakan RJ massal dengan rangkaian kegiatan sbb.:
– Pembukaan
– Kata pembuka dari Ketua Panitia
– Pembacaan doa
– Menyanyikan lagu Indonesia Raya
– Kegiatan Pelaksanaan RJ (Restoratife Justice) secara massal yang diwakili 5 Perkara.
– Pengakuan para pelaku secara massal
– Sambutan perwakilan Pangulu
– Arahan Kapolres Simalungun diwakili Wakapolres Simalungun
– Arahan Anggota DPR RI Komisi III
– Penutup.
Turut hadir dalam Kegiatan RJ Massal tersebut :
Anggota DPR RI Komisi III Dr. HINCA I.P. PANDJAITAN XIII, S.H., M.H., ACCS, Anggota DPRD Simalungun Histoni Siijabat, Kapolres Simalungun yang diwakili oleh Wakapolres KOMPOL EFIANTO, SH, MH, Kapolsek Bosar Maligas AKP RESTUADI, SH, GM Distrik 3 PTPN IV Raja Suandi Dayan Purba, Manager PTPN III Kebun Dusun Ulu, Manager PTPN IV tinjowan,Padang Matinggi,Gunung Bayu,Mayang, dan Bukit Lima, Camat Bosar Maligas dan Ujung Padang, Pangulu Se Wilkum Polsek Bosar Maligas, Para tokoh agama dan masyarakat Pendamping tersangka, Personil Polsek Bosar Maligas dan 18 tersangka beserta pendamping.
Adapun Perkara yang berjumlah 14 Kasus dengan 18 Tersangka Adalah Perkara Tahun 2023.
Dengan Detail Tersangka dan Dominasi Usia yaitu :
1. 15 – 35 Tahun = 12 Orang;
2. 36 – 45 Tahun = 4 Orang;
3. 46 – 55 Tahun = 1 Orang;
4. 56- 65 Tahun = 1 Orang;
Dominasi Pekerjaan para tersangka tersebut adalah :
Bertani = Nihil,Tidak Menetap = 14 Org, Ibu Rumah Tangga = 4 Orang,dan
Pelajar nihil.
Selama kegiatan Restorative Justice Massal berlangsung, Kegiatan berlangsung dengan aman dan kondusif berahir pada pukul 14.00 wib.
Dedi Sinaga