Polres Serang Tertibkan Jam Operasional Kendaraan Sumbu 3 dan Truk ODOL di Jalur Serang–Cikande

IMG-20260526-WA0262.jpg

SERANG, Benuanews.com – Dalam rangka menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, jajaran Polres Serang melalui Sat Samapta melaksanakan kegiatan penertiban kendaraan angkutan tambang sumbu 3 yang melanggar jam operasional serta kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), Selasa (26/05/2026).

Kegiatan penertiban dilaksanakan mulai pukul 16.00 WIB hingga selesai di sepanjang jalur Jalan Raya Serang–Cikande dan Jalan Raya Serang–Rangkasbitung, dengan sasaran kendaraan truk pengangkut tanah dan pasir yang masih beroperasi di luar ketentuan serta melakukan parkir liar di bahu jalan.

Kasat Samapta Polres Serang menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Serang dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait aktivitas kendaraan tambang yang kerap mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Penertiban ini difokuskan terhadap kendaraan sumbu 3 dan truk ODOL yang melanggar aturan jam operasional, termasuk kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan sehingga menyebabkan kemacetan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, personel Regu 2 Patroli Sat Samapta Polres Serang, personil Satlantas yang dipimpin AKP Erwan Nurwandi, S.E., juga memberikan imbauan kamtibmas kepada para sopir dan masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas serta segera melaporkan apabila menemukan gangguan kamtibmas melalui layanan Kepolisian 110 Polres Serang.

Adapun lokasi utama penertiban berada di depan CV ARU, Kampung Cibodas Timur, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, yang kerap menjadi titik aktivitas kendaraan tambang.

Melalui kegiatan tersebut, Polres Serang berharap dapat menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, sekaligus memastikan arus lalu lintas tetap lancar tanpa adanya kendaraan truk bermuatan tanah dan pasir yang parkir di bahu jalan.

Polres Serang juga mengimbau kepada seluruh pengusaha maupun pengemudi angkutan tambang agar mematuhi aturan jam operasional dan ketentuan kendaraan ODOL demi keselamatan bersama.(B)

scroll to top