Sekadau – Kepolisian Resor Sekadau menggelar binteknis fungsi Reskrim terkait penyelidikan dan penyidikan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB di aula Bhayangkara Patriatama, dihadiri Kaur Bin Ops, Kanit Reskrim Polres beserta Kanit Reskrim Polsek jajaran, Selasa 15 Juni 2021.
Secara garis besar, Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko menyampaikan bahwa kebakaran hutan dan lahan secara nyata berpengaruh terhadap kondisi lingkungan.
Hasil pelaksanaan binteknis diharapkan Kapolres bisa menjadi pedoman dan acuan bagi fungsi Reskrim dalam menangani tindak pidana karhutla kedepannya.
“Kita harus tahu potensi permasalahan penyebab karhutla, sehingga kendala yang muncul di lapangan bisa teratasi. Segera lakukan tindakan Kepolisian apabila terjadi karhutla,” tegasnya.
“Selain upaya penegakan hukum, terus lakukan upaya pembinaan dan binluh kepada masyarakat. Berdayakan peran Bhabinkamtibmas di desa binaan masing-masing,” tandas Kapolres.
Dalam paparan materi, Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Anuar Syarifudin menyampaikan agar mekanisme dalam penanganan karhutla hendaknya memperhatikan Pergub Kalbar no. 103 tahun 2020.
Sebelum langkah penegakan hukum, lanjutnya, sebisa mungkin berikan penanganan yang cepat apabila terjadi kebakaran untuk mencegah dampak yang tidak diinginkan.
“Apabila menemukan hot spot di wilayah masing-masing, segera lakukan pemadaman dan jangan lupa lakukan verifikasi mengenai lokasi atau titik kebakaran,” jelas Kasat Reskrim.
Kegiatan dilanjutkan tanya jawab, diskusi dan berbagi pengalaman seputar teknis penanganan serta kendala yang sering dihadapi terkait tindak pidana karhutla. (Nanda)