Benuanews.com – Rokan Hilir – Terkait Himbauan Kementerian Kesehatan RI melakukan penarikan penjualan obat sirup yang mengandung zat berbahaya. Polres Rokan Hilir bersama Polsek Jajaran mengecek seluruh toko obat dan apotik disejumlah wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Sabtu (22/10/22).
Bentuk giat yang dilaksanakan seperti melakukan pengecekan stok obat sirup yang mengandung zat berbahaya pada toko obat/ apotik dan memberikan himbauan kepada pemilik toko agar tidak menjual obat sirup yang mengandung zat berbahaya sesuai data dari balai POM kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut langsung dipimpin Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi didampingi Waka Polres KOMPOL Frengky Tambunan ST, Kasat Reskrim AKP Reza Fahmi, SH,SIK,MH, Kasi Humas AKP Juliandi SH dan Para Kapolsek Jajaran .
Dalam pengecekan itu, Dikatakan Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH mengatakan dengan diadakan pemeriksaan diseluruh toko obat dan Apotik yang ada di wilayah hukum Polres Rokan Hilir untuk menjamin agar tidak ada lagi stok obat syrup yang mengandung zat berbahaya sesuai data dari balai POM pada toko obat/apotik.
Sebagaimana yang sudah diumumkan oleh Pemerintah, Disini Polri melakukan untuk mengedukasi masyarakat agar tidak menggunakan merek-merek obat yang sementara dan Pemilik atau penjual Toko Obat agat tidak mengedarkan.
“Alhamdulillah dari seluruh toko obat dan apotek yang dilakukan pengecekan diwilayah Kabupaten Rokan Hilir tidak ditemukan adanya peredaran obat-obatan cair di toko obat tersebut.” Kata Kasi Humas AKP Juliandi. Minggu 23 Oktober 2022.
Dalam hal ini juga, Kami (Polri) menghimbau kepada pemilik toko obat dan apotik untuk tidak menjual obat syrup yang mengandung zat berbahaya kepada warga masyarakat dan para pemilik toko sudah menyampaikan kepada kami tidak menjual terlebih dahulu obat-obat yang berbentuk sirup untuk anak-anak. pungkasnya.*(BD)