Polres Pelabuhan Belawan, Amankan 1 Unit Meja Ikan Dan 5 Mesin Jekpot.

IMG-20220926-WA0008.jpg

Benuanews.com – Belawan-Menyikapi keluhan masyarakat terhadap maraknya perjudian Polres Pelabuhan Belawan melalui Resum Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan melakukan tindakan pengrebekan perjudian di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

Kegiatan itu dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 24 September 2022 sekitar pukul 16.00 wib – sampai 19.00 wib,titik sasaran yang telah di tentukan Jl. Bom Lama Kel. Pekan Labuhan Kec. Medan Labuhan,Jl. Speksi Kel. Kota Bangun Kec. Medan Deli,Jl. Tanjung Mulia Kawat 3 Kec. Medan Deli.

Dalam kegiatan itu melibatkan personil IPTU AGUS PURNOMO SH,IPDA HERIKSON SIAHAAN,IPDA ASUN SIMANJUNTAK,
IPDA M. NASUTION,
OPSNAL UNIT RESUM,.OPSNAL UNIT RESKRIM POLSEK MEDAN LABUHAN

Dari titik pengerebekan yang dilakukan tim kepolisian di Kecamatan Medan Labuhan Polisi, berhasil mengamankan Ra
Umur : 56 Tahun
Pekerjaan : Nelayan
yang beralamat Kel. Pekan Labuhan Kec. Medan Labuhan (Pemilik Rumah sebagai Saksi) To
Umur : 31 Tahun
Pekerjaan : Nelayan
Alamat : Jl. Bom Lama Kel. Pekan Labuhan Kec. Medan Labuhan (Anak Pemilik Rumah sebagai Saksi)

Sasaran kedua polisi berlanjut ke wilayah Kecamatan Medan Deli, seorang pemain berhasil juga diamankan Ag
Umur : 43 Tahun, Su
Umur : 46 Tahun
Alamat : Jl. Kawat 6 No. 10 Lingkungan 11 Kel. Tanjung Mulia Hilir Kec. Medan Deli saat melakukan penggeledahan polisi pemilik Rumah dan ditemukan Sajam dibadan atas nama, HS Umur : 44 Tahun pemain juga seorang kasih RA
Umur : 23 Tahun.

Dari Keterangan polisi,1 (satu) Unit Mesin Judi Tembak Ikan, 2 (dua) Paket Sabu,1 (satu) Paket Daun Ganja Kering
4 (empat) buah sajam,1(satu) Unit alat panah
– 20 (dua puluh) Unit anak panah
– 2 (dua) buah dompet
– uang tunai hasil penjualan sabu Rp 108.000,-( seratus delapan ribu rupiah)


5 (lima) Unit mesin Jackpot
– 1 (satu) Unit Mesin Tembak Ikan, 1 (satu) Unit mesin tembak ikan,1 (satu) buah Chip tembak ikan, (satu) Unit HP merk OPPO warna Biru,1 (satu) Unit HP merk Nokia Warna Hitam,1 (satu) Unit HP merk IPHONE Warna Gold,1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy,1 ( satu) Unit Sepeda Motor Rigo warna merah,1 (satu) Unit Sepeda Motor zupiter Z Warna Biru
– uang tunai sebesar Rp. 765.000,- (tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah)

Kemudian disita dari RA uang tunai sebesar Rp. 205.000,- ( Dua ratus lima ribu rupiah) disita dari HS 1 (satu) buah sangkur Satpam
Tas berisikan carger, handset.

Ceritanya Berawal dari Informasi masyarakat tentang adanya perjudian mesin tembak ikan di TKP 1 Jl. Bom Lama Kel. Pekan Labuhan Kec. Medan Labuhan, selanjutnya team Gabungan menuju ke lokasi tsb. Pada saat sampai di lokasi team mengamankan 2 (dua) orang laki-laki dan 1 (satu) Unit Mesin tembak ikan dalam kondisi mati/tidak ada aktifitas permainan Selanjutnya Team menuju ke TKP 2 Jl. Speksi Kel. Kota Bangun Kec. Medan Deli,team mengamankan 1 (satu) unit mesin judi tembak ikan dan 5 (lima) Unit mesin Jackpot dalam kondisi mati/tidak ada aktifitas permainan kemudian team menuju ke TKP 3 Jl. Tanjung Mulia Kawat 3 Kec. Medan Deli, team mengamankan 1 (satu) Unit Mesin tembak ikan yang sedang beroperasi dan 5 orang orang yg berada di TKP selanjutnya team memboyong tsk dan barang bukti ke Mako Sat Reskrim Polres Pel. Belawan. Selama kegiatan berjalan dengan lancar dan seluruh masyarakat mendukung Tindakan petugas di Lapangan.

Untuk itu seluruh yang diduga tersangka dalam kasus perjudian juga barang bukti lansung diangkut ke kantor Polres Pelabuhan Belawan,guna dilakukan penyidikan.(Han)

scroll to top