Polres Nias Tahan Pelaku Penganiaya dan Mengikat Bocah di Sebatang Pohon di Nias Utara.

IMG-20211225-WA0002.jpg

Gunung Sitoli- Nias, Benua news.com – Kepolisian Resor Nias secara resmi melakukan penahanan terhadap tersangka inisial NH, 52, warga Desa Loloana’a, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, setelah melalui serangkaian pemeriksaan.

NH ditahan atas tindakannya melakukan penganiayaan terhadap keponakannya sendiri inisial OH, 10, dengan mengikat tangan serta kaki di sebatang pohon karet menggunakan tali nilon. Lokasi kejadian diperkirakan tidak jauh dari rumahnya. Aksi pelaku ini sempat viral di media sosial beberapa waktu yang lalu.

Sudah dilakukan penahanan terhadap pelaku malam ini pukul 23.30 Wib di RTP Polres Nias,” ungkap Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan, melalui Ps. PAUD Humas Polres Nias, AIPTU Yadsen F Hulu, kepada Awak mediamelalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (25/12/2021) dini hari.

Yadsen mengatakan, kepada NH (pelaku) diterapkan pasal 80 ayat (1) Jo 76C dari UU Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 Jo UU Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau pasal 44 ayat (1) dari UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

“Pelaku kita ancam dengan hukuman 5 tahun penjara,” tegas Yadsen

(Biro Nias Utara/Yosua Zega)

scroll to top