POLRES NIAS AMANKAN EMPAT ORANG PELAKU JUDI LENG.

IMG-20240119-WA0012.jpg

Gunungsitoli_BenuaNews(18/01/2024.
Kapolres Nias AKBP Luthfi,S.IK, Memimpin langsung Penangkapan Pelaku Permainan Judi di sebuah rumah Warga di Jalan Arah Awa’ai Km. 16 Desa Teluk Belukar kecamatan Gunungsitoli Utara tepatnya di Rumah Milik FM als Ama Kharis, Rabu (17/01/2024).

“Kapolres Nias AKBP Luthfi,S.IK mengatakan “Kita menerima Informasi dari warga bahwa di sebuah rumah di Desa Teluk Belukar, sering di Pergunakan Sebagai tempat melakukan Permainan Judi dan dari Hasil Penggerbekan tersebut di amankan 4 orang antara lain:
MM (52) Desa Teluk Belukar Dusun lll Kec. Gunungsitoli Utara Kota Gunungsitoli, FM (42) Desa Teluk Belukar Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, DH (37), Desa Teluk Belukar Kec. Gunungsitoli Utara Kota Gunungsitoli, JD (60), Jl. Angrek No.12 Lingkungan 5 Kel.Ilir Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.

“Dari Hasil Interogasi ke 4 (empat) orang terduga Pelaku mengakui Perbuatan mereka. Barang Bukti : 149 lembar kartu Remi yang terbuka, 2 (dua) set kartu remi yang masih tersegel, Uang tunai sebesar Rp. 220.000, Keempat tersangka saat ini, telah di Tahan di RTP Polrws Nias,
Pasal yang diterapkan : Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, dan 3e Subs Pasal 303 Bis ayat (1) dari KUHPidana Jo Pasal 2 Ayat (3) dari UU No. 07 tahun 1974.(YZ)

scroll to top