Polres Muaro Jambi : Kakek 70 Tahun Cabuli Anak Di Bawah Umur

IMG_20210120_152516_compress62.jpg

Benuanews.com.MuaroJambi,-Kakek yang sudah Berumur 70 tahun ,merasa muda kembali sehingga tidak bisa menahan nafsu bejat nya dan mencabuli anak berumur 12 tahun di sebuah pondok kebun karet.

Kejadian bermula pada Agustus 2020 , pelaku mengajak korban pergi dengan berkata ” Nengok Pete yok, habis nengok pete beli tekwan” ujar pelaku kepada korban.

 

” Korban diam saja dan pelaku meminta izin kepada ibu korban, dan ibu korban mengizinkan , lalu pelaku melancarkan aksinya didalam kebun karet, di kebun tersebut ada pondok lalu aksi bejad dilancarkan pelaku”

 

Atas perbuatannya pelaku dilaporkan pihak keluarga korban MF 39 th, kepihak Polres Muaro Jambi.

 

Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto SIK MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Khoirunnas SH dan Kasubag Humas AKP Amradi SE menyampaikan”Unit PPA Sat Reskrim Polres Muaro Jambi melakukan penangkapan terhadap pelaku (AH)70 th warga RT02 Dusun Sinar Harapan Desa Muhajirin Kecamatan Kec. jaluko Kabupaten Muaro Jambi. pada Rabu 13/01/2021 pukul 15.30 wib

Pelaku melancarkan aksinya terhadap koeban (Bunga/nama samaran) di dalam Pondok dikebun karet Rt. 09 Desa Sungai Bertam Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi dan saat ini pelaku diamankan di Mapolres Muaro Jambi untuk di proses lebih lanjut “ungkap AKP. Amradi

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal perlindungan anak dan Di ancam pidana penjara 10 tahun atau paling lama 20 tahun dengan denda 5 milyar.

(Eko)

 

scroll to top