Polres Muara Jambi Berhasil Menangkap Pelaku Pemerkosa ,Anak SD umur 10 Tahun

IMG_20201106_182332.jpg

Muaro Jambi,Benuanews.com-Kapolres Muaro Jambi AKBP ARDIYANTO,Sik,MH,
melalui Kanit IV Sat Reskrim Polres Muaro Jambi Aipda Wisnu Hertanto,S.Kom Menerima Laporan dari Orang Tua Korban pemerkosaan Selasa ,03 /10/20

OrangTua korban (U ) menjelaskan kepada pihak kepolisian bahwa anak nya yang bernama B (10 )yang masih duduk di sekolah dasar telah menjadi korban pemerkosaan pada hari jum’at tanggal 23 Oktober 2020 sekira pukul 11.30 Wib,didesa lopak alai Rt.06 kec.kumpeh ulu kab .Muara Jambi.

B (10 ) korban mengatakan bahwa dia dipaksa tersangka MS ( 17 ) untuk naik ke lantai 2 rumah pelaku ,lalu korban dibawa kekamar dengan wajah yang ditutup dengan kain oleh pelaku dan langsung menyetubuhi korban B.

 

Menindaklanjuti laporan dari orang tua korban,dan saksi – saksi Kanit IV Sat Reskrim Polres Muaro Jambi Aipda Wisnu Hertanto,S.Kom,berserta jajaran dan didampingi Dari Bapas Kelas II A Jambi , UPTD PPA Kab.Muara Jambi, berhasil menangkap tersangka MS (17) dirumah nya pada pukul 18.44 wib didesa lopak alai tanpa melakukan perlawanan ,Kamis,05/10/20

 

Atas tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka MS dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang.”ujar Aipda Wisnu Hertanto,S.Kom

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (Satu) Helai baju kaos lengen pendek merah,1(Satu) helai miniset warna hitam Corak bunga,1(Satu) Helai celana dalam warna peach,1(Satu) Helai celana pendek warna hitam , diamankan untuk barang bukti.[Eko]

scroll to top