Polres Merangin Ungkap Kasus Korupsi Desa Benteng Merangin

IMG-20211117-WA0045_compress33.jpg

MERANGIN.(Benuanews.com)-Polres Merangin berhasil mengungkap Kasus Korupsi Pengelolaan Keuangan (APBDes) Desa Benteng Kec.Sungai Manau Kab.merangin Tahun anggaran 2018.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, S.I.K,didampingi Kabag Ops Polres Merangin KOMPOL. Pamenan, SH.MM, Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Indah Wahyu D.S, S.H, S.I.K.M.H, Kanit Tipikor Polres Merangin IPDA. Supranata.,Kasi Propam Polres Merangin IPTU TP.Manurung, Kasi Humas Polres Merangin IPTU Edih, Melalui konferensi persnya di ruang aula Polres Merangin Rabu 17/11/21

AKBP Irwan Andy Purnamawan menyampaikan pengungkapan kasus korupsi Pengelolaan Keuangan (APBDes) Desa Benteng Kec.Sungai Manau Kab.merangin Tahun anggaran 2018,yang dilakukan kepala desa benteng yang merugikan negara ratusan juta rupiah”kata AKBP Irwan Andy

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kapolres Merangin Menjelaskan “Bahwa tahun 2018 Desa Benteng Kec. Sungai manau Kab.Merangin memperoleh Dana Desa sebesar Rp. 1.103.339.221 (satu milyar Seratus tiga juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh satu rupiah) yang bersumber dari Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Pemerintah Daerah.

Bahwa pada pelaksanaan realisasi penggunaan Dana Desa tersebut diduga Kepala Desa Benteng Kecamatan Sungai manau Kab. Merangin dalam melakukan pengelolalaan keuangan desa tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan keuangan Desa dengan cara melakukan pencairan Dana Desa di Bank.”kata Kapolres Merangin

Sambung Kapolres Merangin Namun spesimen bukan ditanda tangani oleh bendahara desa namun ditandangani oleh operator desa atas perintah kepala Desa.

Setelah dana Desa benteng di cairkan di bank uang di pegang dan di kelola oleh Kepala Desa Benteng Kec Sungai Manau Kab Merangin,pada pelaksanaannya banyak kegiatan yang terencana pada APBDes dananya dicairkan namun tidak terlaksana dengan baik.

Dari perbuatan yang di lakukan oleh Kepala Desa Benteng Kec Sungai Manau Kab Merangin di temukan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 396.261.000(tiga  ratus  sembilan puluh enam juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah) berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat kab merangin.”terang Kapolres Merangin AKBP.Irwan Andy Purnamawan

(RAN)

scroll to top