LABUSEL-BENUANEWS.COM.SUMUT
Polres Labuhanbatu Selatan menggelar press rillis pengungkapan delapan kasus kejahatan Narkoba di wilayah hukum Labuhanbatu selatan,press rillis di gelar dihalaman mako polres Labuhanbatu Selatan Desa sosopan Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara kamis 18/1-2024.
Pengungkapan kasus tindak pidana kejahatan Narkoba sebanyak enam(6) kasus dari Delapan orang tersangka satu diantaranya merupakan jaringan residivis peredaran narkoba adapun kedelapan pelaku tindak pidana kejahatan narkoba merupakan warga Kecamatan Torgamba,Kecamatan kota pinang dan kecamtan sei kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan
Kapolres Labuhanbatu selatan AKBP Maringan Simanjuntak SH MH,Melalui kasat Narkoba AKP Er Ginting SH.MH.menyampaikan saat press rillis,kita telah mengamankan enam kasus dari Delapan orang tersangka pelaku tindak kejahatan Narkoba sejak awal januari 2024 hingga 17 januari 2024,adapun kedelapan pelaku tindak pidana kejahatan Narkoba merupakan warga Kecamatan Torgamba,Kecamatan Kotapinang dan Kecamatan Sei kanan,dari para tersangka kita telah mengamankan sejumlah bukti diantaranya dua unit sepeda motor,narkotika jenis sabu seberat 9,79 gram delapan unit handphone dari berbagai merek serta uang sejumlah Rp 590000,dari delapan pelaku tindak pidana kejahatan Narkoba dari enam kasus dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UUD No 35 tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika dengan 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,saat ini para tersangka ditahan dimapolres Labuhanbatu Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.ungkap kasat narkoba.
Lebih lanjut dikatakan,jika ada keluarga atau orang yang diketahui melakukan tindak pidana kejahatan narkoba sampaikan kepada kita atau suruh berhenti agar dilakukan rehabilitasi dan kita juga berharap agar bersama sama sama memberantas narkoba,karena kita tidak akan berhenti untuk menuntaskan kejahatan Narkoba.ujar nya.(K.Nasution)