LABUHANBATU SELATAN – Benuanews.com
Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, memberikan klarifikasi terkait isu dugaan tangkap lepas terhadap seorang pria berinisial FS alias Fijai Sitorus dalam kasus narkotika jenis sabu. Polisi menegaskan, penanganan terhadap pria tersebut telah melalui proses pemeriksaan dan asesmen sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Klarifikasi tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Labusel, AKP Welson M. Panjaitan, S.H., M.H., untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus mencegah munculnya kesalahpahaman terkait penanganan perkara tersebut.
Welson menjelaskan, kasus itu bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Asahan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Labusel melaksanakan Operasi Sarang Narkoba (OSN) pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 07.30 WIB di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Fijai Franky Sitorus alias FS.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,14 gram serta satu botol bekas air mineral yang bagian tutupnya dipasangi pipet.
Berdasarkan pemeriksaan awal, FS mengakui barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama ARGA. Terhadap ARGA, polisi menyatakan masih melakukan penyelidikan dan pencarian.
Selanjutnya, FS bersama barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labusel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Welson mengatakan, dalam proses penanganan perkara tersebut, penyidik turut mempertimbangkan ketentuan hukum mengenai penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, termasuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 dan Peraturan Bersama Tahun 2014 tentang penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi.
Sebagai bagian dari mekanisme tersebut, pada Senin (2/11/2026), Satres Narkoba Polres Labusel melaksanakan Tim Asesmen Terpadu (TAT) terhadap FS di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Labuhanbatu Utara (BNNK Labura).
Hasil asesmen merekomendasikan agar FS menjalani perawatan dan pemulihan melalui rehabilitasi. Rekomendasi itu didasarkan pada hasil pemeriksaan, termasuk keterangan bahwa yang bersangkutan belum pernah menjalani hukuman pidana narkotika serta hasil tes urine yang menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
“Penanganan terhadap yang bersangkutan bukan tanpa proses. Ada pemeriksaan dan asesmen yang dilakukan melalui mekanisme serta ketentuan yang berlaku. Rekomendasi rehabilitasi merupakan hasil asesmen yang menjadi bagian dari penanganan perkara,” ujar Welson.
Ia menegaskan, klarifikasi tersebut merupakan bentuk keterbukaan informasi Polres Labusel kepada masyarakat, sekaligus menjawab pemberitaan yang berkembang mengenai dugaan tangkap lepas tersebut.
Pihaknya juga mempersilakan rekan-rekan media yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut atau ingin melihat dokumen pendukung untuk berkoordinasi langsung dengan Satres Narkoba Polres Labusel.
“Kami menghargai peran media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Apabila masih terdapat hal yang perlu dikonfirmasi, silakan berkoordinasi langsung dengan Satres Narkoba agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang, akurat, dan berdasarkan fakta,” katanya.
Polres Labusel berharap penjelasan tersebut dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa rekomendasi rehabilitasi terhadap FS merupakan hasil proses asesmen, bukan keputusan yang diambil tanpa melalui mekanisme penanganan perkara.(K.Nasution)