Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap Dua Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Torgamba

20260125_163903-scaled.jpg

Labuhanbatu Selatan – Benuanews.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, sepanjang Januari 2026.

Kasus pertama terjadi pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Simpang Karo, Dusun Cikampak Tengah, Desa Aek Batu. Korban berinisial AKM (10) diduga menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan oleh RHN (50), seorang wiraswasta yang diketahui merupakan tetangga korban.

Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa bermula ketika tersangka meminta korban untuk membeli tabung gas. Setelah itu, korban disuruh masuk ke rumah tersangka. Di dalam rumah tersebut, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Korban kemudian berhasil melarikan diri dan menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya, yang selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Sementara itu, kasus kedua terjadi pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Pondok GB I PT Gunung Bangau, Desa Bukit Tujuh, Kecamatan Torgamba. Korban berinisial SSKL (12) diduga menjadi korban persetubuhan dan/atau perbuatan cabul yang dilakukan oleh NT (21), seorang buruh harian lepas.
Dalam kasus ini, tersangka diduga mengajak korban untuk bertemu sebelum melakukan serangkaian tindakan asusila. Usai kejadian, korban mengungkapkan peristiwa tersebut kepada keluarganya, yang kemudian membuat laporan resmi ke Polres Labuhanbatu Selatan.

Menindaklanjuti kedua laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan langsung melakukan langkah-langkah penyidikan, di antaranya membawa korban ke RSUD Kotapinang untuk menjalani Visum et Repertum, memeriksa sejumlah saksi, menggelar perkara, serta mengumpulkan alat bukti.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dalam masing-masing perkara. Dengan demikian, kedua pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan serta penahanan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring, S.I.K. melalui Kasatreskrim AKP Elimawan Sitorus, S.H., M.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani setiap kasus kekerasan seksual terhadap anak.

“Kami akan menangani setiap kasus kekerasan seksual terhadap anak secara tegas, profesional, dan berkeadilan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitarnya,” ujar AKP Elimawan, Minggu (25/1/2026).

Polres Labuhanbatu Selatan juga mengimbau para orang tua, keluarga, dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan serta kepedulian terhadap anak-anak.

“Sesibuk apa pun aktivitas sehari-hari, perhatian dan kasih sayang kepada anak harus tetap menjadi prioritas utama,” pungkasnya.(K.Nasution)

scroll to top