Polres Labuhanbatu Musnahkan 45.000 Gram Narkotika Jenis Sabu

IMG16285777267820.jpg

Labuhanbatu, Sumatera Utara | BENUANEWS.COM –

Polres Labuhanbatu memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak 45 bungkus besar berisi narkotika jenis sabu seberat 45.000 Gram, hasil tangkapan jaringan peredaran narkoba Provinsi Aceh – Provinsi Riau selasa (10/8/2021)di Mapolres Labuhanbatu Sumatera Utara.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K.,M.H., mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba terlebih dahulu di saksikan pengawas terkait dan di periksa oleh Div Labfor Polda Sumatera Utara agar barang bukti tidak di salah gunakan oleh petugas.

Ia mengatakan barang bukti narkoba yang dimusnahkan selain memusnahkan barang bukti narkoba, polisi menangkap tiga orang tersangka dan satu unit mobil Toyota Kijang Inova warna hitam No pol BK 1454 HE, satu unit mobil Honda Brio No pol BK 1261 OP tiga unit hp milik tersangka.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UUD No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan paling singkat selama enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda satu milyar paling banyak sepuluh milyar.

Sementara itu pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan secara seremonial di lapangan Mapolres labuhanbatu dengan cara di larutkan kedalam air mendidih disaksikan dan di lakukan oleh Dandim 0209/LB, BNN Labura, Bupati Labusel, Bupati Labura, Pj Bupati Labuhanbatu, Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan tokoh agama.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K.,M.H., mengatakan dengan penangkapan narkotika jenis sabu seberat 45.000 Gram menyelamatkan sebanyak empat ratus lima puluh ribu nyawa manusia dan jugai berkomitmen akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran Narkotika jenis apapun di wilayah hukum Polres Labuhanbatu yang ia pimpin.

( Nedo/Romi )

scroll to top