LABUSEL,BENUANEWS.COM
Polres Labuhanbatu menggelar konferensi pers pengungkapan jaringan bandar narkoba Kotapinang Labusel di Mapolres Labuhanbatu Jalan MH Thamrin Kelurahan Rantauprapat Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Jum’at (17/6/2022) Sekira pukul 14:00 Wib.
Dari pengungkapan jaringan bandar narkoba Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan tersebut, 4 orang tersangka diamankan, satu diantaranya seorang wanita yang disebut sebut Ratu dan namanya sangat dikenal di kalangan masyarakat Kotapinang Labuhanbatu Selatan yang diduga sebagai ratu sabu (Bandar Narkoba Red).
Dalam keterangan persnya, Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, SH.,MH bersama Kapolsek Kota Pinang Kompol Bambang G. HTB, SH., MH menjelaskan, Terkait adanya pengungkapan kasus Narkotika jaringan Labuhanbatu Selatan berawal dengan penangkapan dua orang tersangka MNS(.M.Najanuddin Situmeang)alias Naja (29)Warga Labuhan Baru Kota Pinang dan dan AYR(Ahmad Yani Ritonga) alias Yani (27) dengan Alamat yang Sama penangkapan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kotapinang Pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2022 sekira pukul 12.00 Wib di Jalinsum Desa Sosopan Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kedua tersangka ditangkap sedang berboncengan mengendarai Sepeda Motor Honda Vario Nopol BK 4866 ZAI. Sebelumnya kedua tersangka ini telah dibuntuti Personel Unit Reskrim Polsek Kota Pinang, tiba di TKP Jalinsum Desa Sosopan berhasil diberhentikan dan dari 2 orang tersangka tersebut dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika Jenis Sabu yang disimpan dalam 2 bungkus plastik klip.
Setelah melakukan penangkapan kedua tersangka dan melakukan pengembangan dari kedua tersangka petugas melanjutkan ke Gang Garuda Jalan Kala Pane Kota Pinang dan berhasil menangkap UH (Usman Harahap), (38) Warga Jalan Kala Pane Kota Pinang Labusel. Dari Tersangka UH disita Barang Bukti 12 Plastik Klip sedang berisi Narkotika diduga Sabu seberat 5,95 gr netto.
Dari keterangan UH bahwa bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang wanita berinsial SZR alias Sarah berada di dalam kamar di Rumah tempat penangkapan UH, mengingat SZR alias Sarah merupakan seorang target dan lalu Kapolsek Kota Pinang kompol Bambang G. Hutabarat, SH.,MH menghubungi Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menurunkan Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu didampingi Polwan turun ke lokasi penangkapan di Gang Garuda Jalan Kala Pane Kota Pinang Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan
Operasi tersebut dipimpin Kanit 1 Sat Narkoba IPTU Eko Sanjaya dengan Personil seorang Polwan BRIPTU Delima langsung turun ke lokasi untuk membackup Unit Reskrim Polsek Kota Pinang. dengan disaksikan Kepala Lingkungan setempat,setibanya dilokasi petugas melakukan penggeladahan serta pembongkaran saluran air kamar mandi di tempat SZR (Sarah)dalam penggeledahan itu ditemukan 3 plastik klip dengan total berat 0,23 gr / netro, 1 bungkus plastik teh merk Guanyinwang.
Pada penangkapan tersebut SZR alias Sarah masih dilakukan pengembangan kasus tindak pidana Narkotika dan penelusuran aset (Aset Traicing) untuk diteruskan di dalam Perkara TPPU sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010, untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Subs 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, terhadap tersangka Naja dan Yani. Sementara untuk UH dan SZR dipersangkakan dengan Pasal 114 Subs 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun perjara.
Di sisi lain, atas keberhasilan Polres Labuhanbatu dan Polsek Kota Pinang mengungkap dan menangkap jaringan bandar narkoba Kotapinang Labuhanbatu Selatan masyarakat memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih yang disampaikan oleh wakil rakyat melalui Ketua DPC PDIP Kabupaten Labusel H. Jainal Harahap dan Sekretaris Muhammad Hasir dan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Sumatera Utara Ketua Ari Wibowo SH dan Sekretaris Husmiadi.
“Terimakasih kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjenpol R. Z. Panca Putra S, M. Si dan jajarannya di Polres Labuhanbatu atas komitmen kinerja dari Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan Polsek Kota Pinang dalam pemberantasan Narkoba di Kabupaten Labuhanbatu Selatan”, ujar mereka.(K.Nasution)