https://Benuanews.com – KENDAL – Polres Kendal gelar Sosialisasi peraturan Kapolri terkait pencegahan Gratifikasi (PERKAP) Nomor 6 tahun 2020 tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan Polres Kendal, Sabtu (21/10/2023).
Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan SIK dalam arahannya mengatakan dasar hukum pengendalian gratifikasi yakni UU Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme juga UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
“Sosialisasi ini kita gelar agar pegawai negeri Polri tidak melibatkan diri menjadi pelaku gratifikasi juga berkomitmen untuk tidak menerima/ memberikan Gratifikasi,” jelas AKBP Feria Kurniawan.
Selain itu kita berharap semua anggota memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai gratifikasi serta lebih peka dalam melakukan pencegahan serta pemberantasan korupsi.
Sementara itu Kasi Propam Polres Kendal AKP Agus Wibowo menyampaikan gratifikasi dalam arti luas seperti pemberian uang, barang, komisi, pelayanan.
“Seperti mengutip hadist Rasulullah SAW ‘Barang siapa membeli baju dengan harga sepuluh dirham, sedangkan satu dirham saja dari yang sepuluh itu berasal dari sumber yang haram maka Allah SWT tidak akan menerima sholat orang tersebut selama baju itu dipakainyaā€¯ (HR.Ahmad),” pungkas AKP Agus Wibowo disambut tepuk tangan para peserta.
(AN)