Polres Gowa Menang Praperadilan

Gowa (Benuanews.com), Praperadilan terhadap Unit Reskrim Polsek Tiggimoncong terkait penangkapan dan penahanan dalam kasus penganiayaan secara bersama yang dilakukan Tsk AR dan dua tersangka lainnya dinyatakan gugur oleh pihak Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Kuasa hukum tersangka dari LKBH Makassar menilai bahwa proses penangkapan dan penahanan atas kliennya tidak sah dan tidak sesuai prosedur hukum.

Untuk meyakinkan Hakim dan Penasehat hukum para tersangka bahwa tidak ada kesalahan prosedur, selanjutnya Tim Kuasa Hukum Polres Gowa dalam proses persidangan beberapa waktu lalu mengajukan jawaban.

Tidak hanya itu, Tim Kuasa Hukum Polres Gowa juga mengajukan alat bukti surat didepan persidangan dan saat itu juga Hakim tunggal melakukan pemeriksaan yang disaksikan oleh kuasa hukum pemohon.

Dengan diajukannya pembuktian tersebut menunjukkan bahwa semua tahapan penyelidikan dan penyidikan termasuk upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan telah sesuai dengan Perkap No 6 tahun 2019 dan UU no 8 tahun 1981 tentang KUHAP.

Proses sidang ini telah digelar sebanyak 5 kali dan pada persidangan yang ke 5 pada Senin pagi tadi, (31/08/2020), Hakim tunggal Praperadilan membacakan putusan gugatan praperadilan nomor: 02/pid.pra/2020/PN.Sgm, dengan amar putusan”gugatan Praperadilan dinyatakan gugur”.

Adapun pertimbangan hakim mengugurkan gugatan tersebut karena pokok perkara yaitu dugaan terjadinya tindak pidana secara bersama sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka telah disidangkan di Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Pasca berakhirnya sidang praperadilan tersebut maka dengan sendirinya sidang atas kasus penganiayaan yang melibatkan ketiga tersangka akan dilanjutkan pada proses persidangan perkara pokok di Pengadilan Negeri Sungguminasa, tutup Kasiwas IPDA Syarifuddin

Reporter by. : Budibenuanews

scroll to top