Dharmasraya, Benuanews
Rokok ilegal berbagai jenis dan merek Ter indikasi tidak memiliki label bea cukai dan pajak pertambahan nilai (PPN) diamankan polres Dharmasraya di pasar tradisonal.
salah satu gudang rumah warga di Perumnas Jorong Pasar Baru Nagari.Sungai Rumbai Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.selasa siang 07/09/21.
Penyitaan ratusan rokok ilegal ini dipimpin langsung Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono yang didampingi Kasat Intel AKP Hariman Fujianto dan Kasat Reskim IPTU Ferliyanto Pratama Marasin, dan anggota.
Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono mengatakan pada Benuanews mengatakan, Benar’kita telah mengamankan ribuan rokok ilegal berbagai merek dan jenis di pasar tradisonal.
sebuah rumah yang di jadikan tempat gudang rokok ilegal yang berada di Perumnas jorog pasar baru nagari.sungai rumbai kecamatan Sungai Rumbai,
Penangkapan rokok illegal ini berkat adanya informasi. dari masyakarat dan anggota kami dari Sat Reskim dan Intel melakukan penyilidikan,dan kita segera menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian pada hari ini,ternayata memang benar,katanya.
Kita turun langsung memipin penangkapan rokok ilgal tersebut,dan pengeledahan kita lakukan disalah satu kamar kita temukan puluhan dus rokok Ilegal.
” Pemilik rokok Ilegal ini atas nama Bujang Arifin umur 65 tahun.
informasi rokok illegal ini diduga berasal dari jambi dan distribusikan ke kabupaten Dharmasraya.
Barang Bukti diamankan ini sebanyak 1455 dus rokok,dengan bermilai ratusan juta rupiah.
“Saat ini barang bukti rokok illegal dan pemiliknya kita amankan di Polres Dharmasraya untuk di lakukan penyilidikan lebih lanjut.
pelaku dikenakan undang undang konsumen dan undang undang kesehatan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
reporter tim benuanews Dharmasraya