Cianjur benuanews.com Polres cianjur jawa barat Dalam 10 hari berhasil mengaman kan Tujuh orang tersangka bandar narkoba,dan penjual miras diantra nya 1orang penjual obat obatan yang di edarkan dan perjual belikan di wilayah hukum kabupaten cianjur
KAPOLRES cianjur Moch Rifai mengatakan ,Dalam rangka operasi lodaya 2020 di wilayah hukum polres kabupaten cianjur selama sepuluh hari berhasil mengaman kan 7 orang bandar narkoba
“Dari 7 orang tersangka berhasil mengaman kan barang bukti sabu sabu sebanyak 12 gram , ganja 5 gram ,1033 botol miraqs,200 kantong miras opolosan dan ribuan obat obatan jenis exsimer dan tramadol ,”ungkap nya
Para tersangka pengedar ada dari luar kota cianjur yang melakukan transaksi dan melibatkan warga Cianjur, dan kami masih melakukan pengembangan lainnya yang juga diyakini ikut serta yaitu di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cianjur.
Diyakini orang pengedar di Lapas Cianjur ini sudah menjadi pemain lama yang juga sering melakukan proses transaksinya di dalam Lapas Cianjur.
“para pelaku dijerat pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, UUD no 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” katanya.
Kontributor :