Polisi Tetapkan DH Tersagka Pembakar Ibu Tiri Di Labusel

IMG-20221115-WA00291.jpg

LABUSEL-BENUA NEWS.COM.SUMUT.
Polisi akhirnya menetapkan DH (48) menjadi tersangka dalam kasus pembakaran terhadap ibu Nurhayani Dalimunthe (53) yang terjadi didesa Sampean kecemasan Sei Kanan, Labuhanbatu Selatan (Labusel) Sumatera Utara (Sumut). Polisi masih terus mendalami kondisi kejiwaan tersangka karena ditemukan indikasi mengalami depresi.

“Sudah, anak tiri korban sudah kita tetapkan sebagai tersangka berinsial DH(48) ,” kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki menjelaskan, Selasa (15/11/2022).

Rusdi mengatakan pelaku merupakan anak tiri korban yang berinisial DH (48), warga Desa Sampean, Sei Kanan, Labusel. Tersangka ini merupakan seorang ASN yang sehari-hari bertugas sebagai bidan Puskesmas di Labusel.

Rusdi menyebutkan penetapan status itu dilakukan pada, Senin (14/11) kemarin, dan polisi juga langsung melakukan penahanan. Penetapan dilakukan setelah polisi memeriksa 8 saksi dan menemukan bukti yang cukup atas perbuatan tersangka.

Motifnya, kata Rusdi, didorong oleh rasa kesal tersangka kepada korban. Rasa kesal itu muncul karena korban disebut tersangka telah menghalanginya saat hendak melakukan bunuh diri.

“Tersangka marah karena dilarang korban untuk bunuh diri, sehingga menyiramkan minyak yang telah dibawanya dari rumah serta menghidupkan mancis berwarna merah yang juga dibawa tersangka dari rumah,” jelas Rusdi.

Adapun kronologis terjadinya peristiwa Pembakaran tersebut, Rusdi menuturkan jika tersangka mendatangi rumah korban pada Jumat (11/11) pagi, sekitar pukul 04.30 WIB, dan menggedor (mengetuk) pintu rumah korban dengan kuat. Korban yang merasa terkejut kemudian membuka pintu rumahnya serta sempat menghardik tersangka dengan mengatakan ‘Apa nya mau mu.’

Kemudian, lanjut Rusdi, tersangka menjawab dengan mengatakan, ‘Gak Mak, saya mau bunuh diri.’ dijawab korban, ‘Ah jangan, janganlah.’

“Setelah mendengar jawaban korban, tersangka kemudian berkata, ‘Ya udah, kalau enggak mamak lah,’ yang kemudian diikuti dengan menyiramkan minyak ke tubuh korban, serta langsung menyulutnya,” kisah Rusdi.

Setelah tersulut api, korban sempat berteriak minta tolong. Teriakannya sempat terdengar oleh anak korban yang lain, yang tinggal juga disekitar rumah korban.

Meski upaya untuk menolong korban sempat dilakukan, namun korban ternyata tewas sebelum sempat dibawa ke rumah sakit. Kondisi itu kemudian membuat anak korban yang lainnya (adik tersangka) melaporkan peristiwa ini ke aparat terdekat.

“Jadi seorang personil kita mendapat laporan ini pada pukul 06.00 WIB, dan setelah dicek ditemukan korban sudah tewas,” kata Rusdi.

Meski DH telah ditetapkan sebagai tersangka, Rusdi mengatakan polisi masih akan melakukan observasi terhadap kondisi kejiwaan korban. Dalam waktu dekat ini, polisi akan membawa tersangka ke Rumah Sakit Jiwa di Medan untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam.

Atas perbuatannya tersebut , tersangka dijerat dalam perkara tindak Tindak pidana Dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan ada orang mati akibat perbuatan itu sebagai mana dimaksud dlm pasal 187 Ayat (3) junto pasal 351 Ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.(K.Nasution)

scroll to top