BUNGO.(Benuanews.com)-Sebuah video yang memperlihatkan mobil bermuatan bahan bakar minyak (BBM) milik PT Elnusa Petropin ditilang Satlantas Polres Bungo viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, sopir sempat menunjukkan STNK fotokopi sebelum akhirnya memperlihatkan dokumen asli.
Kasat Lantas Polres Bungo, IPTU Ahmad Nur Azizy, membenarkan bahwa peristiwa itu terjadi saat Tim Turjagwali Satlantas Polres Bungo melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas dan penindakan pelanggaran kasat mata, Rabu (27/8/2025).
Menurutnya, petugas menghentikan mobil pengangkut BBM untuk melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan. Pada awalnya, sopir hanya memperlihatkan fotokopi STNK dan SIM. Karena dokumen asli tidak ditunjukkan, petugas pun melakukan tindakan tilang. Namun, setelah itu sopir mengeluarkan STNK asli dari dalam mobil dan menyerahkannya kepada petugas.
“Awalnya sopir hanya menunjukkan fotokopi STNK dan SIM. Karena tidak sesuai aturan, dilakukan penilangan. Namun ketika hendak ditilang, sopir akhirnya mengeluarkan STNK asli dari dalam mobil.Setelah itu, tilang dibatalkan,” jelas IPTU Ahmad Nur Azizy.
Ia menegaskan, setiap kendaraan bermotor wajib membawa dokumen asli. STNK fotokopi, meskipun telah dilegalisir, tidak memiliki kekuatan hukum sebagai pengganti dokumen asli.
“Kami hanya menjalankan aturan demi ketertiban lalu lintas dan keamanan distribusi BBM. Polisi tidak berniat menghambat distribusi, namun perusahaan wajib memastikan seluruh kelengkapan kendaraan sesuai regulasi,” pungkasnya.
(Ardi)