Polisi Amankan Pelaku Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan Yang Sudah Beraksi Empat Belas Kali

IMG-20210401-WA0009.jpg

Pekalongan– Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Kesesi Polres Pekalongan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penipuan dan penggelapan. Terduga tersebut berinisial HH, (37) Direktur PT. Pena Arta Mulia warga Desa Pegongsoran Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang ditangkap di Kampung Sawah Baru Ciputat Tangerang Selatan, Selasa 23 Maret 2021 sekira pukul 09.00 Wib.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban yakni seorang Kepala Desa, Desa Mulyorejo Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan. Adapun modus pelaku menawarkan mobil siaga kepada Korban namun setelah dibayar oleh Korban mobil siaga desa tersebut tidak dikirim oleh terduga pelaku dan uang yang telah dibayarkan oleh Korban digunakan untuk keperluan pribadi.

Menurut Kapolres Pekalongan AKBP Darno, S.H., S.I.K., melalui Kasubbag Humas AKP Akrom, S.Sos. mengatakan, dari hasil pemeriksaan petugas diketahui bahwa pelaku juga melakukan perbuatan yang sama diwilayah Kabupaten Brebes 4 TKP, Tegal 1 TKP, Pemalang 7 TKP, Kudus 1 TKP dan Rembang 1 TKP.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Pekalongan guna untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, dan untuk mempertanggung jawabkan atas segala perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara,”ucap Kasubbag Humas. (DD)

scroll to top