Polemik Sengketa Tanah, Pemerintah Kelurahan Kampung Baru Batalkan Surat Tanah

IMG-20230909-WA0028.jpg

BATANG HARI.(Benuanews.com)-Pemerintah kelurahan kampung baru kecamatan Tembesi melalui Lembaga Adat Batalkan Surat yang telah terbit Polemik sengketa Tanah waris Alm. Siti Arab

Sengketa tanah warisan Alm.Siti Arab yang yang berlokasi di RT 06 RW 02 Kelurahan kampung baru kecamatan Muara tembesi menemukan babak baru. 

Berdasarkan Surat permohonan resmi Pengungat yang dilayangkan masuk Pertanggal 09/08/2023 di pemerintahan kelurahan kampung baru kecamatan Muara Tembesi , dengan nama Pengungat Chandra,SH.( mewakili waris) keluarga Alm.Siti Arab, yang bertujuan mengungat waris dari Alm. Syafril kohar  dengan nama ‘Rudi Saptono’ (tergugat) yang selama ini menguasai dan didugah sudah menjual Tanah waris yang belum tau sampai saat ini  kepemilikannya. 

” karena merasa belum puas memperjuangkan hak keluarga besar Alm. Siti Arab untuk mencari keadilan ,dan belum merasa menemui titik terang, waris atau pengungat untuk kedua kalinya mengajukan gugatan ke Pihak Adat kelurahan kampung baru kecamatan Muara tembesi. 

Musyawarah atau gugatan adat yang kedua kalinya digelar di aulah kantor kelurahan jum’at, 08/09/2023 yang dibuka langsung oleh ketua Adat setempat dan dilanjutkan dengan beberapa pertanyaan-Pertanyaan kepada pihak pengungat dan yang tergugat oleh anggota LID. 

” Mahmud irsad ” yang ditunjuk sebagai juru bicara dari pihak pengungat memaparkan ” bahwa berdasarkan alat bukti yang kami punya, diantaranya berupa(a) sertifikat atas nama sudarto atan terbit di tahun 1996 yang berbatasan langsung dengan Alm.Siti Arab. (B) surat keterangan pembagian harta warisan dari kohar basar di tahun 1979 yang di bagikan ke 9 waris yang mendapatkan 3.5 M3 Perwaris di tanah kasang atau bukit.

Tanah waris tersebut di bagi 3. satu bagian istri tua rapiah, istri muda bari dan satu bagian kohar basar yang dibagikan kepada 9 anak/waris berlokasi di kelurahan kampung baru yang resmi dikeluarkan oleh Pejabat setempat . (C) Surat Seprodik yang terbit di tahun 2015 yang tidak mempunyai dasar hukum karena tidak singkronnya batas-batas, (D)di tahun 2016 Alm. rahmad kohar membuat surat peryataan “bahwa yg menyatakan bahwa tanah tersebut masih punya Alm. Siti Arab, (e) kwitansi jual beli bagian Alm Siti Arab antara Alm rahmad kohar dengan Alm. Syafril kohar dengan  objek tanah yang berbeda bedasarkan ukuran yang tertera ” Cetus Mahmud. 

Rudi Saptono( tergugat) dalam bantahannya membenarkan dan mengakui Surat Penguasaan tanah(seprodik) ditahun 2015  kemarin emang ada kesalahan dan suda diperbaiki oleh pihak BPN setelah ada sanggahan dari pihak Pengungat.” Tambahnya

” Setelah musyawarah dan mengambil bukti-bukti  penjelasan dari ke dua belah pihak yang bersengketa “Lembaga adat kelurahan kampung baru kecamatan Muara tembesi memberi kesimpulan dan melayangkan berita acara yang di bacakan oleh Leni marlina sebagai sekretaris adat yang berbunyi sebagai berikut:

1.” karena tidak ada kesepakatan antara kedua belah Pihak karena keterbatasan kewenangan Lembaga Adat terhadap masalah tanah warisan kedua belah Pihak yang telah terjual kepada orang lain oleh tergugat Maka Lembaga adat kelurahan kampung baru menyerahkan Permasalahan ini kepada Pihak Pengungat kejenjang Selanjutnya. 

2. Berdasarkan hasil musyawarah Pemerintah kelurahan kampung baru dan Lembaga adat kelurahan kampung baru tanggal 8 September 2023 bahwa Tanah sangketa atas nama Alm Siti Arab yang saat ini Terletak di RT 06 RW 02 Kelurahan kampung baru. 

Saat ini telah dilakukan gugatan oleh ahli waris, dengan demikian tanah tersebut sampai saat ini tidak memiliki kejelasan kepemilikannya, maka kami selalu Pemerintah kelurahan kampung baru berdasarkan musyawarah Lembaga adat memutuskan untuk Membatalkan  Semua Surat yang berkaitan dengan Perihal Tanah atas nama Alm. Siti Arab tersebut sampai Terselesainya masalah yang ada. 

“Musyawarah kali ini dihadiri oleh, Lurah kampung baru. Ketua Adat beserta anggota dan Para anggota LID, ketua RT setempat, dan Para tamu undangan lainnya. 

(Zami)

scroll to top