Medan (benuanews.com) — Kasubdit IV Dit Reskrimun Poldasu AKBP Simon Sinulingga dikonfirmasi membenarkan pengungkapan dan penangkapan itu.
“Saat ini masih dilakukan pendalaman,” ujarnya, Selasa 16/2/2021.
Simon menyebutkan, dari hasil pengungkapan pihaknya berhasil mengamankan tersangka berinisial AS, 42, warga Jalan Pukat VII, Medan Tembung. Sementara korban merupakan bayi laki-laki berusia 14 hari saat ini sudah dibawa ke RS Bhayangkara.
Pengungkapan kasus itu bermula setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait tindak pidana penjualan anak, pada Jumat (12/2/2021).
Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.
“Tersangka diamankan di Komplek Asia Mega Mas beserta seorang bayi laki-laki. Ia mengakui hendak menjual bayi tersebut seharga Rp28 juta,” ujarnya.
Dari kasus itu polisi juga mengamankan barang bukti dua handphone, uang Rp3.682.000, dua lembar KTP, SIM dan STNK sepeda motor.
Tersangka terancam Pasal 76 F jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Kasusnya saat ini masih dalam tahap pengembangan,” ungkap simon.
Ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian yang bekerja saling bersinergi untuk menindak perbuatab kriminal di daerah sumatera Utara.
Dengan penangkapan ini,pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat agar dapat lebih waspada dan laporkan jika terlihat dan terpantau hal yang mencurigai dan di curigai secar besar sebagai pelaku kejahatan.
Tersangka sudah di amankan pihak kepolisian, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya dan mengembangkan kasusnya.(SD)