Polda Sumsel,Tiga Pekan 53 Orang Tersangka Narkotika Ditangkap

IMG_20220620_123825_compress71.jpg

PALEMBANG.(Benuanews.com)-Selama pekan III Juni 2022, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dan jajaran Polres mengungkap puluhan kasus narkotika. Selain itu, sebanyak 53 tersangka kasus narkotika ditangkap

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, di pekan ketiga Juni 2022, jajaran Ditres Narkoba Polda Sumsel mengungkap 47 kasus narkoba dan menangkap 53 tersangka, serta sejumlah barang bukti narkotika lainnya.

“Dari 53 tersangka yang ditangkap, 49 tersangka diantaranya merupakan pengedar dan 4 tersangka lainnya merupakan pemakai narkoba. Sementara untuk barang bukti yang disita yakni narkotika jenis shabu sebanyak 2000,8 gram, ganja 3847,54 gram dan 308 btr pil ekstasi,” ujar Supriadi saat diwawancarai, Senin (20/6/2022).

Rangking dari segi KUANTITAS banyaknya LP yang diungkap terbanyak yakni Polrestabes Palembang ( 10 LP & 12 TSK), Polres Banyuasin (6 LP & 7 TSK) dan Polres Oki (3 LP & 3 TSK)..

Adapun rangking menurut Bobot kasus yakni dari kualitas Barang Bukti yang disita adalah Polres Oki (1061,95 gram Sabu), Polres Banyuasin (107,25 gram sabu) dan Polres Pali (32,1 gram sabu);

Menurutnya, dengan disitanya sejumlah barang bukti narkotika seperti sabu, ganja dan pil ekstasi setidaknya aparat kepolisian telah menyelamatkan sebanyak 16.467 anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika.

“Dengan terungkapnya sejumlah kasus peredaran narkotika, Polda Sumsel tidak henti-hentinya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa,” jelasnya

Kasus menonjol untuk minggu KE III bulan Juni 2022 yaitu :

– LP/ A / 98 /VI/2022/Sumsel/ Res OKI / Res Oki, tanggal 15 Juni 2022 dengan Tersangka Sono Bin Segeram , warga Desa Sungai Tepuk Kec. Sungai Menang Kab Oki dengan Barang Bukti 1 (satu) bungkus plastic warna hijau Merk refined Chinese tea qing shan yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisi Kristal putih duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.050 gram (seribu lima puluh) gram (Wahyudi)

scroll to top