JAMBI.(Benuanews.com)– Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (migas) dengan menetapkan MDG, Direktur PT ASR Petrolin Energi, sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, polisi juga mengamankan 6.163 liter solar hasil olahan ilegal beserta sejumlah kendaraan dan peralatan yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Jambi di Mapolda Jambi, Jumat (10/7/2026).
Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., didampingi Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia dan Kasubdit Tipidter AKBP Hadi Handoko.
Dalam keterangannya, Kabid Humas menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Jambi dalam memberantas praktik penyalahgunaan BBM ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
“Kasus ini berhasil diungkap berawal dari penyelidikan atas peristiwa kebakaran yang terjadi di area parkir sekaligus kantor PT ASR Petrolin Energi di Lorong Gado-Gado, Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, pada 15 Mei 2026,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.
Dari hasil penyelidikan diketahui kebakaran terjadi saat proses over transfer atau pemindahan BBM solar dari truk tangki petak modifikasi ke mobil tangki resmi milik PT ASR menggunakan mesin pompa robin.
Setelah sekitar 1.000 liter BBM berhasil dipindahkan, diduga muncul percikan api dari mesin pompa yang kemudian memicu kebakaran.
Penyidik selanjutnya menemukan fakta bahwa MDG, selaku Direktur PT ASR Petrolin Energi, diduga membeli sekitar 6.000 liter BBM solar hasil olahan ilegal yang berasal dari Desa Bayat, Sumatera Selatan. BBM tersebut kemudian diangkut menggunakan truk tangki petak modifikasi menuju gudang perusahaan di Kota Jambi untuk dipindahkan ke mobil tangki resmi sebelum dipasarkan.
“Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya aktivitas pembelian dan distribusi BBM solar hasil olahan ilegal yang tidak memenuhi standar dan mutu sebagaimana ditetapkan pemerintah. Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka beserta mengamankan barang bukti berupa kendaraan tangki, peralatan pemindahan BBM, dan sebanyak 6.163 liter minyak olahan ilegal,” jelas Kombes Pol. Erlan Munaji.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa:
-Dua unit truk tangki milik PT ASR -Petrolin Energi;
-Satu unit truk Hino Dutro;
-Satu unit Ford Ranger;
-Satu unit dump truck;
-Satu unit mesin pompa penyedot (robin);
-Sebanyak 6.163 liter minyak olahan ilegal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terkait dugaan memperdagangkan bahan bakar minyak yang tidak memenuhi standar dan mutu yang telah ditetapkan pemerintah.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Polda Jambi menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai pasok BBM ilegal tersebut, termasuk asal-usul minyak olahan, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari aktivitas melawan hukum tersebut.
Polisi juga memastikan akan menindak tegas setiap praktik penyalahgunaan BBM ilegal yang membahayakan keselamatan masyarakat serta merugikan negara