JAMBI – (Benuanews.com) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan praktik SMK yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022.
Ketiga tersangka tersebut yaitu:
RWS, berperan sebagai broker/perantara antara Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan penyedia barang. RWS diduga meminta fee sebesar 20-25% kepada penyedia.
WS, pemilik PT Indotec Lestari Prima (DPO), selaku sub-penyedia yang mengerjakan lima paket pengadaan. Ia meminta PT Tahta Djaga Internasional (TDI) meminjamkan akun e-katalog untuk melakukan praktik “numpang klik” dengan imbalan fee 10% dari nilai kontrak.
ES, Direktur Utama PT Tahta Djaga Internasional, yang menandatangani tujuh Surat Pesanan (SP), dan menerbitkan lima Purchase Order (PO) kepada PT Indotec milik WS, seolah-olah berasal dari PT TDI, padahal proyek tersebut merupakan bagian dari pengaturan RWS selaku broker.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers pada Kamis (7/8/2025), menyampaikan bahwa penyidikan terus dikembangkan, termasuk terhadap tersangka sebelumnya, ZH, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Pembinaan SMK. Berkas ZH saat ini telah dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi Jambi setelah dilengkapi sesuai petunjuk JPU (tahap II).
Total Kerugian dan Barang Bukti
Dari hasil perhitungan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPK RI, ditemukan potensi kerugian negara sebagai berikut:
PT Indotec Lestari Prima: Rp6.825.921.497,12 (5 paket)
PT Tahta Djaga Internasional: Rp4.759.668.499 (2 paket dikerjakan sendiri dan 5 diserahkan ke PT Indotec)
Adapun total aset hasil pengembalian (recovery asset) yang sebelumnya diumumkan sebesar Rp6.074.211.000, kini telah meningkat menjadi Rp8.574.211.000.
Status Tersangka
RWS dan ES telah ditahan di Rutan Polda Jambi sejak 18 Juli 2025.
WS masih buron dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pasal yang Disangkakan
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 18 jo. Pasal 15 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Polda Jambi menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.