Polda Jambi Imbau Warga Tidak Main Petasan Saat Ramadhan

IMG-20240313-WA0032.jpg

JAMBI.(Benuanews.com)-Siapa yang tak kenal dengan petasan, dari semua golongan hingga anak- anak maupun dewasa menyukai petasan.

Petasan begitu cantik bila dilihat. Bukan hanya itu, petasan juga dapat menghibur diri sendiri maupun orang lain apabila yang menyukainya.

Taukah kalian, meski seru petasan untuk dimainkan, ada bahaya yang cukup tinggi. Bukan hanya itu, ada sanksi hukum yang menanti apabila melempar petasan secara sembarangan.

Bahaya Bermain Petasan

• Bermain petasan mungkin saya menimbulkan trauma pada anak

Tentu saja, karena bunyinya yang keras. Apalagi, jika anak itu belum pernah mendengar bunyi ledakan sebelumnya.

• Risiko luka bakar

Saat bermain petasan, jika ledakan terkena tubuh dapat menyebabkan luka bakar yang cukup parah.

Luka bata itu juga bisa bervariasi tingkat kemarahannya, gejalanya seperti kulit melepuh, bengkak hingga terkelupas.

• Kebakaran

Bukan tak mungkin jika petasan bisa menyebabkan kebakaran di sekitarnya. Itu dapat terjadi jika saat bermain petasan ada bahan- bahan yang mudah terbakar di lokasi bermain.

• Bermain petasan dapat menyebabkan polusi udara

Biasnya, setelah membakar petasan, sering kali mencium aroma hangus yang berpotensi membuat sesak napas, batuk hingga infeksi saluran pernafasan.

Sanksi Melempar Petasan Sembarangan

Perlu diketahui, apabila melempar petasan secara sembarangan ini dapat membahayakan diri sendiri. Tentunya, ada ancaman pidana yang menanti.

Berdasarkan Pasal 187 KUHP tentang kejahatan membahayakan keamanan umum, barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir akan diancam pidana penjara paling lama 12 tahun. Ancaman pidana ini, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi barang.

Bukan hanya itu, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain, ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Lalu, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang meninggal dunia, ancaman pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto melalui Paur Penum Subbid Penmas Ipda Alamsyah Amir mengatakan, tentu saja banyak bahaya yang ditimbulkan dari bermain petasan, dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

“Selain bahaya, melempar petasan sembarangan ini tentunya ada ancaman pidana,” ujarnya, Selasa (13/3/2024).

Diimbau, agar hal semua itu tidak dapat terjadi hindari bermain petasan. Pasalnya, petasan itu sangatlah berbahaya.

“Dalam bulan Suci Ramadhan ini, mari kita sama- sama menjaga situasi Kamtibmas di lingkungan sekitar kita. Orang tua untuk selalu menjaga dan mengawasi anak- anaknya,” ungkapnya.

scroll to top