Jambi, Benuanews.com – Jajaran Polda Jambi memberikan teguran lisan dan tertulis sebanyak 1.053 kali, memberikan 128 sanksi sosial dan memberikan 36 kali denda kepada masyarakat di Kota Jambi.
Sangsi itu merupakan hasil kerja Satgas Opsda Aman Nusa II Polda Jambi, saat menggelar operasi yustisi pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan di Kawasan Tugu Keris Siginjai,kota Jambi pada Jum’at (16 /10).
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi melalui Paur Mitra Humas Aipda Lilik Adhi mengatakan, razia wajib pakai masker ini guna mendisiplinkan warga mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
“Pakai masker itu sangat penting untuk keselamatan kita bersama, karena saat ini pandemi Covid-19 masih berlangsung. Untuk itu kami melakukan operasi yustisi prokes,” katanya dalam keterangan tertulis melalui laman resmi Mabes Polri, Sabtu (17/10/2020).
Selain itu, pada operasi yustisi prokes itu, jajaran Polda Jambi juga mengingatkan kembali kepada pengendara memakai helm untuk keselamatan saat berkendara serta surat penting lainnya seperti SIM, KTP dan STNK. (Eko/R)