JAMBI. (Benuanews.com)-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (migas), Selasa (4/11). Paparan disampaikan Kasubdit IV Tipidter, Kompol Adi Handoko.
Kompol Adi menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi adanya aktivitas pengangkutan BBM hasil olahan ilegal dari wilayah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, yang diduga akan dibawa menuju Pekanbaru, Riau, menggunakan truk tangki berlogo PT NBS.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Sabtu (1/11) tim Subdit Tipidter bergerak cepat dan mengamankan dua sopir truk tangki di dua lokasi berbeda. Truk pertama, dengan nomor polisi BK 8946 GL, dihentikan di Jalan Lintas Jambi–Palembang, Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Muaro Jambi. Kendaraan itu dikemudikan S (69).
Sementara satu truk lainnya, bernomor polisi BK 8002 GM, diamankan di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Truk tersebut dikemudikan RA Rambe (24).
“Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku bahwa solar olahan tersebut berasal dari lokasi pengolahan minyak ilegal di Musi Banyuasin dan akan dibawa ke garasi PT NBS di Pekanbaru. Mereka mengetahui bahwa muatan itu tidak berizin dan tidak memenuhi standar mutu migas,” ujar Kompol Adi.
Polisi turut menyita dua unit truk tangki berisi masing-masing sekitar 16.100 liter dan 16.489 liter solar olahan, beserta dokumen STNK kendaraan sebagai barang bukti.
Kedua sopir kini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dan/atau Pasal 480 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 6 tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.
