Padang, Benuanews.com,- Petugas PLN Rayon Lubuk Begalung putuskan sambungan rumah warga Perumahan Benuran Indah tanpa memberikan surat pemutusan terlebih dahulu sesuai dengan Standar Operasional prosedur.
Biasanya sebelum melakukan pemutusan ada surat pemberitahuan sebelumnya, warna putih dan didalam surat dituliskan dalam jangka tiga hari tidak dilunasi akan dilakukan pemutusan sambungan arus listrik PLN, dan tidak boleh dititipkan.
Informasi yang didapat dari warga tersebut tidak ada surat pemberitahuan tersebut, sehingga disaat penghuni rumah pulang dari luar kota malam. Lampu rumah sudah tidak menyala lagi.
“Saya langsung menuju PLN Lubeg, disana saya diterima oleh security, dengan menyampaikan keluhan, akan tetap tidak ada jalan keluar” ujarnya.
Kemungkinan pemutusan sudah dilakukan hari Rabu (20/3) sedangkan pembayaran langsung dilakukan warga tersebut malam sekitar pukul 20.30 wib.
Disaat warga tersebut ingin bertemu dengan petugas, petugas tersebut menolah. Hanya menyampaikan pesan ke security agar kembali besok, sehingga security menyuruh warga pulang, disaat disampaikan ingin bertemu dengan petugas, bilang security tidak bisa.
Sampai akhirnya terjadi cecok mulut dengan security, karena security tidak memperbolehkan bertemu dengan petugas malam tersebut, dengan sombongnya tidak bisa keluar pak, karena itu bukan urusan dia, katanya.
Security menyampaikan aturan PLN, kalau listrik udah di putus, meteran ganti dengan meteran token, setelah disanggupi malam tersebut oleh warga, tetap tidak ada jalan keluar, disampaikan security lagi, hari udah malam, petugas kami tidak ada yang bisa memasangnya.
Sampai berita ini turun, warga tersebut sudah dua kali mengadu ke nomor 123, tetap tidak dilakukan penyambungan, padahal dari waktu pembayaran sudah hampir 1×24 jam. Dengan nomor ID pengaduan terakhir K1222033100334.
(Marlim)