Mataram NTB benuanews.com – Pria As alias Edi Solar (26) asal Dasan Cermen harus berurusan dengan polisi, lantaran meminjam sepeda motor yang tak kunjung dikembalikan. Peristiwa tersebut terjadi pada 26 Agustus 2023, di Gudang PT. Bintang Bali Indah,Kelurahan Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Kapolresta Mataram melalui Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE, SIK, MH saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan tersebut. Telah menangkap terduga pelaku penggelapan dan mengamankan satu unit Sepeda Motor Honda Beat warna Putih Hitam dengan STNK sesuai BPKB milik pelapor. Sabtu, (23/09/23).
Lebih lanjut dijelaskan Yogi, berdasarkan laporan masuk tanggal 20 September, Pelapor atas nama Hanan Gazali (53) alamat Dasan Agung. Berdasar kronologis kejadian terduga pelaku sekitar pukul 10.00 mendatangi tempat kerja Korban untuk meminjam sepeda motor dengan alasan akan mengambil gaji ke Desa Puyung Lombok Tengah.
“Setelah terduga pelaku membawa sepedah motor, korban beberapa kali mencoba menghubungi pelaku, namun selalu gagal hingga melaporkan ke Polresta Mataram”, terangnya.
Berdasarkan laporan tersebut Tim Puma Polresta Mataram melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku dan mengamankan satu Unit sepeda Motor milik korban. Terduga pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polresta Mataram untuk diproses hukum lebih lanjut. “Korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp. 14.700.000‐”, tutup Yogi.(Arf)