Pilkades Orahua Faondratō, Dinilai Cacat Hukum dan Tidak Sah

IMG_20221217_233805.jpg

Nias, BenuaNews, 17/12/2022                            Pesta Demokrasi dalam Pemilihan Pilkades yang telah terlaksana 25 November 2022, “diduga terjadinya Kecurangan dan cacat Hukum, “atas Pemilihan tersebut, dalam Bilik Suara antara Paslon Nomor 1 dan Paslon Nomor 2 ” Dalam daftar Pemilihan sebanyak dua ratus (200) Orang Pemilihan, Paslon Nomor urut 1 Mendapatkan Suara Pemilihan Sebanyak delapan puluh enam (86) dan Paslon nomor urut 2 Sebanyak delapan puluh lima(85), mendapatkan Pemilihan suara.

“Setelah mendapat Akte kelahiran Pemilihan Pilkades Nomor urut 1 terdapat salah satu calon Pemilihan dibawah Umur, atas nama Niaman Halawa, Lahir Pada tanggal 4 November 2006 yang dibuktikan dengan nomor akte lahir, 1204-LT- 15052020-0013 ” Yang telah diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias pada tanggal 06 Oktober 2020

“Sedangkan dalam kartu keluarga Nomor: 1204111505200001 dengan nama kepala keluarga atas nama Muliati Lase yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias 06 Oktober 2020, dan juga ada terdapat beberapa Orang yang bukan Masyarakat Desa Orahua Faondratō.
1. Ramlia Halawa
2. Februari Gulō
3. Faese Waruwu, dimana beberapa orang diatas menguntungkan Paslon Nomor urut Satu (1) An. Teringat Gulō. Sehingga Paslon Nomor dua(2) Sangat dirugikan, Bahwa diduga Panitia Pelaksana Pilkades Orahua Faondratō, merekayasa data Daftar Pemilihan Tetap (DPT)

“Dalam Penjelasan Ahmad Kudus Waruwu, Kepada Awak Media mengatakan, Saya sangat dirugikan dalam hal ini, Karena Daftar Pemilihan tersebut diduga direkayasa Oleh Panitia untuk menguntungkan kan Paslon nomor urut Satu (1) Saya Akan Menempuh jalur Hukum.

” Dalam Waktu terpisah, Eman Syukur Harefa. SH Selaku Kuasa hukum Ahmad Kudus Waruwu, Menyampaikan kepada awak media. “Saya telah menyurati Pak Bupati Nias, Camat Bawolato, Dinas Pemdes dan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Orahua Faondratō, untuk melakukan Pemilihan ulang Kepala Desa Orahua Faondratō, dikarenakan Prosesnya yang tidak sah dan cacat Hukum. Dikarenakan penetapan DPT Pada tanggal 19 Oktober 2022 tidak sesuai Peraturan Bupati Nias Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nias Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksana Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Nias. Pasal 11 Tentang Penetapan Pemilih Ayat 2 Huruf B, “Yang intinya Pemilih wajib berusia 17 Tahu Keatas, dihitung pada hari pemungutan suara, yang dibuktikan dengan KTP, SIM, IJAZAH, AKTE KELAHIRAN, KK.
dan BUKAN SURAT BABTIS

“Bahwa dalam DPT ditemukan adanya Anak dibawah umur yang memilih An. Niaman Halawa sesuai dengan akte kelahirannya dan kartu keluarganya, masih berumur kurang lebih enam belas tahun (16) Lahir 04 November 2006, Namun Panitia diduga Merekayasa dengan memasukkan Nama Niaman Halawa sebagai Pemilih dengan tanggal lahir 04 November 2005, dan telah menggunakan hak pilihnya, Sehingga merugikan Klien Kami dengan Selisih 1 suara, “dan adanya juga beberapa DPT yang bukan Penduduk Desa Orahua Faondratō, namun di tetapkan sebagai DPT Orahua Faondratō.

“Lanjut Penjelasan Eman Syukur Harefa.SH Oleh Karena itu Kami Minta Kepada Bupati Nias, Untuk mengadakan Pemilihan ulang, atau menempatkan Pejabat sementara Kepala Desa Orahua Faondratō, tuturnya Eman syukur Harefa. SH Kepada Awak Media.

“Waktu terpisah Awak Media BenuaNews, Konfirmasi Kepada Ketua Panitia Pelaksana Pilkades Desa Orahua Faondratō An. Penianus Gulō, Menjelaskan. “Terkait masalah Umur An, Niaman Halawa yang kurang lebih enam belas tahun (16) Saya sudah tanyakan kepada anggota Saya, yang tidak ingin menyebutkan Nama anggotanya, “Bahwa umur nya Bisa karena atas dasar Surat Baptisan dapat menggunakan hak Pilihnya. selanjutnya media menanyakan dasar hukum Surat Babtis sebagai dasar penetapan DPT dengan kaitannya peraturan Bupati no.19 tahun 2022 Pasal 11 ayat 2 huruf b, “Ketua panitia mengatakan tidak bisa karena surat Babtis tidak ada dalam peraturan tersebut.

“Demikian juga yang dimana beberapa orang An. Ramlia Halawa, Februari Gulō, Faese Waruwu Mereka adalah warga Desa Orahua Faondratō, Dibuktikan mereka selalu menerima Bantuan dari Desa, Sperti BLT dan Bantuan lainnya dari Desa Orahua Faondratō Tegas Penianus Gulō.

“Lanjut Penjelasan dari Penianus Gulō, Sebelum Kita melakukan Pemilihan. “Kita sudah Sosialisasi dan verifikasi Kepada Masyarakat Melalui tingkat DPS sampai ke DPT Dan Seluruh Masyarakat saat itu ada, dan tim Paslon nomor urut satu dan dua juga ada, Tidak ada yang Keberatan. “Sebelum juga kita membuka Kotak suara kita sudah datangkan seluruh lapisan Masyarakat baik dari Kepolisian maupun Seluruh Aparat Desa, dan hasilnya. Mereka antara Paslon Kades Orahua Faondratō, Saling bertandatangan Dan Mengesahkan daftar Hasil Pemilihan Tersebut, jadi Saya rasa tidak ada Masalah Pak. Tuturnya Penianus Gulō Kepada Awak Media.(YZ)

scroll to top