Way Kanan (benuanews.com) – Sejak diterbitkan Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor 551/1172/IV.14-WK/2020 Tentang Penerbangan Perintis Bandara Gatot Soebroto Kabupaten Way Kanan pada Tanggal 3 Desember 2020 kemarin, dimana dalam Surat Edaran tersebut terdapat point syarat dan ketentuan diantaranya Calon Penumpang wajib membawa Surat Keterangan Pemeriksaan Bebas Covid-19.
Pemerintah Daerah memberikan pelayanan gratis bagi calon penumpang khusus masyarakat Kabupaten Way Kanan untuk dapat melakukan Rapid Test Covid-19 di RSUD Zainal Abidin Pagar Alam dan atau Puskesmas wilayah tempat tinggal masing-masing serta tidak dipungut biaya.
Berdasarkan informasi yang diterima dari Dewan Pengurus Koperasi KORPRI Kabupaten Way Kanan selaku Pengelola Ticketing Bandara Gatot Soebroto, terdapat satu penumpang mendapatkan pelayanan Rapid Test secara gratis, Jum’at (04/12)
Calon Penumpang atas nama Ermedi warga Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung yang telah melakukan pemesanan Tiket Penerbangan dan mendapatkan pelayanan Rapid Test gratis di RSUD ZAPA sebagai salah satu syarat dan ketentuan bagi Calon Penumpang, sedangkan 1 (satu) calon penumpang lagi atas nama Desi Arisandi yang merupakan ASN Pemerintah Kabupaten sebelumnya telah memiliki hasil Rapid Test Covid-19.
Pihak Pengelola Ticketing Bandara Gatsu juga meminta kepada seluruh jajaran Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Way Kanan untuk dapat mensosialisasikan terkait dengan Surat Edaran Bupati Way Kanan tentang Penerbangan Perintis Bandara Gatsu secara luas, terutama mengenai pelayanan gratis Rapid Test Covid-19 baik di RSUD ZAPA maupun Puskesmas wilayah tempat tinggal masing-masing calon penumpang yang dikhususkan untuk masyarakat Kabupaten Way Kanan.
Diketahui, terdapat 2 (dua) calon penumpang akan melakukan penerbangan dengan Rute Way Kanan (WYK)-Palembang_PLM) yang telah melakukan Pemesanan Tiket melalui Nomor Telepon/WA 081284869077 yang dikelola oleh DP Koperasi KORPRI Kabupaten Way Kanan. (yudi)