Pihak BTNK Diduga Belum Bayar Tanah 7 Ha Dikawasannya

IMG-20210127-WA0071.jpg

LABUAN BAJO (benuanews.com) – Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) diduga belum melakukan ganti rugi tanah milik Yoseph Rumpa di Pulau Rinca didalam kawasan Taman Nasional komodo (27/01/2021).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari data yang didapat, tanggal 3 Juni 1993 Yoseph Rumpa selaku pemilik tanah dan pemilik kuda terlambat membuat surat pernyataan yang di saksikan oleh masyarakat kampung adat Rinca, Desa Pesisir Panjang, Kecamatan Komodo memiliki sebidang tanah dengan luas 7 Hektar dan memiliki hewan berupa kuda sudah di kuasai sepihak oleh BTNK.

Stefanus menyampaikan, kronologis bagaimana dengan status tanah miliknya, 1 April 1970 kepala Rayon perlindungan dan pengawetan alam komodo menyurati pemilik tanah atas nama Yoseph Rumpa untuk memindah kuda miliknya.

Selanjutnya, tahun 1984 pemilik tanah menyurati kepala sub Balai kawasan pelestarian alam dengan prihal menggantikan rugi tanah 7 Ha dan kuda miliknya di atas tanah yang sudah dikuasai sepihak oleh Balai kawasan pelestarian alam komodo, tahun 2002.

Tua adat masyarakat kampung rinca, bersama tokoh agama, tokoh masyarakat telah membuat surat pernyataan yang disaksikan oleh kepala desa Pasir Panjang.

Pada tanggal 10/01/2002 ahli waris almh Yoseph Rumpa atas nama ahli waris, menyurati menteri kehutanan RI di Jakarta, pada tanggal 24 September 2002 kepala Desa Pasir Panjang membuat surat keterangan perolehan tanah milik Yoseph Rumpa

“Pada tahun 2020 depertemen kehutanan Direktorat jenderal perlindungan hutan dan konservasi alam telah membalas surat dari saudara Stefanus Syukur sebagai ahli waris” ujarnya.

Stefanus Syukur juga menjelaskan bahwa kami sebagai ahli waris akan memberi somasi, tuntutan ganti rugi kepada pihak terkait dengan rentang waktu satu bulan terhitung dari hari ini, jika tidak respon maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan prosedur tatanan Negeri ini jelasnya.

“kKami dari Pihak ahli yoseph juga telah di bantuan oleh pengacara Marsel Bagus Ahang.SH dan Partnernya untuk mengawal masalah ini” tutupnya.

Menurut Marsel N Ahang. SH sebagai advokat dan pengacara pihak BTNK telah melakukan perbuatan melawan hukum dan lalai dalam tuntutan ganti rugi tanah 7 Ha dan hewan milik kliennya yang berupa kuda jelas Marsel.

Marsel menjelaskan ganti rugi pengadaan tanah secara yuridis telah diatur dalam undang- undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan diperkuat dengan peraturan presiden Republik Indonesia No 148 tahun 2015 tentang perubahan ke empat atas peraturan presiden No 71 tahun 2012 tentang penyelenggara pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum berupa penggantian rugi baik berupa fisik maupun non fisik jelasnya. (Karol Tamur).

scroll to top