BENUANEWS.COM | Kotapinang Labusel
Perkembangan Kasus dugaan Hilangnya agunan nasabah oleh pihak Bank terjadi di Kotapinang, kabupaten Labubanbatu Selatan Terus berlanjut.”
Penyidik dalam kasus ini sudah melakukan pemanggilan kepada pihak bank untuk dimintai keterangan melengkapi Berkas terkait laporan Paijan Seorang Petani tentang hilangnya sertifikat Tanah yang menjadi agunan saat melakukan pinjaman diduga dihilangkan oleh pihak BRI Unit Cabang Labuhan, kotapinang.
Saat Awak Media Menanyakan prihal kasus ini kepada Bapak Paijan, “Saya ambil kredit di Bank BRI Unit Labuhan pada tahun 2014 yang lalu dan sudah saya lunasi pada tahun 2017 lalu, namun sertifikat yang menjadi jaminan belum juga dikembalikan pihak Bank hingga saat ini dengan alasan sertifikat yang saya agunkan ada ditangan Notaris yang bekerjasama dengan Bank BRI Unit Labuhan kotapinang, sehingga pihak bank masih menunggu jawaban dari Notaris, kata Paijan.”
Akibat dari belum kembalikannya sertifikat miliknya dirinya tidak bisa menggunakan sertifikat tersebut untuk keperluan lainnya, maka dari itu ia jelas merasa dirugikan akibat tidak kembalinya sertifikat itu, ucapnya.”
Sementara itu, saat di konfirmasi kepada kuasa hukum Bapak Paijan, Beriman Panjaitan, SH menegaskan Kliennya sangat dirugikan sekali karena harus menunggu selama 6 Tahun lebih makanya kasus kliennya itu harus ada pertanggungjawaban dari pihak Bank BRI Unit labuhan.
“Tentu terhadap kasus ini kami melihat kepada ketentuan Perbankan, Bank sebagai kreditur diduga dengan sengaja menghilangkan jaminan atau agunan kredit, jelas beriman.”
“ Dalam kasus ini juga Pemanggilan pihak Notaris Sulfiati, SH. Spn. juga sudah dilakukan dan belum bisa memberi keterangan karena harus ada izin dari dewan kehormatan notaris, akan tetapi hingga saat ini hal itu belum ada tindak lanjutnya, sebab pihak notaris yang menjadi rekanan bank harus memberi keterangan saat dipanggil agar kasus ini menjadi terang benderang dan klien kami mendapatkan kepastian hukum atas kasus yang menimpanya.
Intinya,kita sangat mengharapkan pihak penyidik profesional dalam menanggani laporan kasus ini, agar dapat diketahui secara hukum bagaimana pertanggungjawaban pihak Bank BRI yang beralamat di Jl. Labuhan Desa/Kel. Kota Pinang No.55, Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, atas hilangnya surat berharga milik klien kami bapak paijan mendapat kepastian hukum,” tegasnya. (RR)