Pidsus Kejati Jambi Tangani Dugaan Kasus Korupsi Di BTN Cabang Jambi

IMG_20220317_220831_compress70.jpg

JAMBI.(Benuanews.com)- Sapta Subrata Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi telah menerbitkan surat perintah penyelidikan kasus dugaan Korupsi pemberian kredit pembangunan perumahan Vila Argenta Asri oleh Bank BTN.

Pernyataan ini disampaikan Kejati Jambi Sapta Subrata melalui Kasi Penkum Lexy Fatharany dalam konferensi pers tertulisnya,Kamis 17/03

Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi telah melaksanakan Penyidikan Kasus Korupsi pada Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Jambi.

Dalam fasilitas pemberian Kredit Yasa Griya ini BTN telah memberikan kepada PT. Jambi Anugerah Semesta (PT. JAS) sejak tahun 2017-2020 untuk membangun perumahan

Villa Argenta Asri namun hingga saat ini pembangunan belum selesai bahkan uang yang diterima masyarakat yang membeli lahan juga tidak dibangunkan oleh developer.

Kajati Jambi Sapta Subrata telah memerintahkan Penyidik untuk memeriksa kasus Korupsi pembangunan rumah Vila Argenta Asri pada bidang pidsus dan telah ditunjuk enam orang Penyidik dengan Ketua Tim Jaksa Utama Pratama Amran Lakoni.

Rencananya penyidik Kejati Jambi akan memanggil saksi-saksi yang mengetahui pemberian kredit dan telah dijadwalkan 12 orang akan dipanggil bergiliran.

Sejak hari ini hingga minggu depan yang terdiri dari pegawai BTN, developer dan notaris.

“Kajati Jambi telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan untuk memeriksa dugaan korupsi pemberian kredit pembangunan perumahan Vila Argenta Asri oleh Bank BTN, Jaksa yang ditunjuk 6 orang dengan Ketua Tim Jaksa Utama Pratama Amran Lakoni” jelas Lexy Fatharany, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi.

(Red)

scroll to top