Perundungan Kebiasaan Yang Harus Di Hilangkan di Lingkungan Anak Dalam Pandangan UU Perlindungan Anak

IMG-20230709-WA0069.jpg

LABUSEL-BENUANEWS.COM.SUMUT
Ilham Daulay, S.H.I
Mahasiswa Program Studi Hukum Program Magister Program Pascasarjana Universitas Labuhan Batu

Pada dasar nya hakikat kedudukan anak perlu diberikan fasilitas yang sesuai dalam kebutuhan anak, selain rumah, sekolah seharusnya tempat yang aman untuk anak. Walau pada faktanya sekolah adalah tempat yang sering terjadi kekerasan terhadap anak setelah lingkungan keluarga. Terutama perbuatan Bullying atau sering disebut sebagai Perundungan.

Perundungan terhadap anak di lingkungan sekolah bukanlah hal yang baru. Dari waktu ke waktu selalu terjadi kasus Perundungan di kalangan anak anak di sekolah. Bahkan sudah menjadi kebiasaan di kalangan siswa dan siswi walau dengan berbagai upaya dilakukan semua pihak yang bertanggung jawab dalam perlindungan anak. Namun korban dari akibat Perundungan itu selalu ada dan selalu terjadi. Dan tindakan Perundungan adalah salah satu bentuk tindak Kekerasan Terhadap Anak.

Beberapa hari yang lalu media memberitakan sebuah kasus akibat dari korban perundungan seorang anak kelas VII SMP di Temanggung Jawa Tengah membakar Sekolah tempat dia belajar mencari ilmu. Setelah di telusuri oleh pihak yang berwajib dan turut hadir KPAI berdasarkan keterangan anak tersebut alasannya membakar sekolahnya adalah karena sering di bully oleh teman temannya dan juga gurunya. Begitu juga dengan kasus kasus lain yang terjadi di lingkungan pendidikan lainnya seorang anak mengakhiri hidupnya karena di duga korban perundungan.

Pelaku perundungan di sekolah biasanya dilakukan siswa baik secara individu maupun berkelompok. Biasanya perbuatan tersebut dilakukan secara berulang ulang baik secara fisik,psikologis dan juga sosial. Pelaku biasanya merasa paling kuat dan paling hebat dari segala aspek. Sehingga kebanyakan yang menjadi korban perundungan adalah siswa yang lemah, baik secara fisik maupun secara ekonomi. Siswa laki laki dan perempuan berpotensi menjadi korban maupun pelaku perundungan.

Pandangan Hukum :
Sesuai dengan UU No 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang di dalamnya di atur tentang Konvensi Hak Hak Anak terutama tentang Pendidikan. Ada beberapa upaya yang bisa di lakukan untuk mencegah agar tindakan Perundungan di lingkungan sekolah dapat di minimalisir dan tidak meningkat dari waktu ke waktu.

Pertama, Semua pihak baik itu guru maupun siswa harus mengerti apa yang di maksud dengan Perundungan dan contoh contoh perbuatan perundungan. Sehingga ketika terjadi terutama kepada siswa maupun siswi mereka akan cepat tanggap apabila terjadi kepada siswa tersebut maupun kepada temannya.

Kedua,Sejak diberlakukannya UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Guru harus lebih sabar dalam menghadapi tingkah laku siswa maupun siswi. Karena kekerasan dalam bentuk apapun sudah tidak diperbolehkan lagi, sehingga guru harus lebih ekstra membangun komunikasi yang baik kepada semua siswanya tanpa ada perbedaan. Ketika guru dekat dengan Siswa dan Siswinya apapun yang terjadi kepada mereka seperti halnya Perundungan tersebut mereka tidak akan takut dan malu untuk melaporkannya kepada gurunya. Dan apabila siswa telah melaporkan adanya terjadi perbuatan Bullying ataupun Perundungan tersebut, maka guru dan pihak sekolah harus cepat tanggap dan mencari solusi agar perbuatan tersebut bisa di atasi sejak dini. Atau harus melaporkan kepada pihak yang berwajib.

Ketiga, pihak sekolah harus melibatkan orang tua apabila disekolah tersebut ada anak yang berpotensi sebagai pelaku bullying. Mengingat UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM pada pasal 52 ayat 1 ” setiap anak berhak atas perlindungan orang tua,keluarga,masyarakat dan negara” . Orang tua berperan aktif bagi terwujudnya kehidupan ideal yang mampu memfasilitasi anak untuk dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan bakat dan minatnya. Oleh karena itu peran orang tua terutama didalam dunia pendidikan sangat penting, agar anak terhindar dari pelaku maupun korban bullying atau perundungan.

Keempat, jadikan setiap siswa cerdas di masing masing bidangnya. Kita tahu bahwa anak pasti memiliki kecerdasan, hobby dan skill yang berbeda beda. Para guru harus bisa menempatkan dan mengasah potensi potensi yang ada di diri masing masing anak. Apabila mereka merasa dihargai bahkan di puji di bidangnya, mereka menganggap dirinya bermanfaat dan bisa di banggakan oleh sekolah maupun orang tuanya. Dan tak kalah penting hindari perbuatan maupun perkataan yang membeda-bedakan siswa yang satu dengan lainnya.

Untuk itu upaya upaya yang di lakukan diatas, guru sebagai pendidik dan orang tua harus mampu berkolaborasi membangun karakter anak. Dengan karakter yang baik anak akan terjauh dari perbuatan perbuatan yang salah dan tindakan perundungan antar sesama siswa tidak akan pernah terjadi di lingkungan sekolah.

scroll to top