Lubuk Dalam, Benua news com : 29 September 2025 – Kondisi perumahan karyawan di PTPN 4 Regional 3 kebun lubuk dalam Lubuk Dalam Inti II, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, memprihatinkan. Hasil pantauan kontrol sosial menunjukkan rumah-rumah karyawan sudah tidak layak dihuni. Dinding dan atap banyak mengalami kerusakan sehingga dikhawatirkan membahayakan kesehatan pekerja dan keluarganya.
Padahal, sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020 dan Perppu No. 2 Tahun 2022), perusahaan berkewajiban memberikan fasilitas kesejahteraan yang layak kepada pekerja. Beberapa pasal yang mengatur di antaranya:
Pasal 88 (UU Ketenagakerjaan, diubah Pasal 81 Ayat 24 UU Cipta Kerja): hak pekerja atas penghasilan yang layak.
Pasal 100 UU Ketenagakerjaan: kewajiban pengusaha menyediakan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja.
Pasal 79 UU Ketenagakerjaan: hak pekerja atas istirahat dan cuti,Selain persoalan perumahan, pekerja juga mengeluhkan kewajiban bekerja di hari Minggu. “Kami sudah bekerja Senin sampai Sabtu. Harusnya Minggu untuk istirahat atau beribadah, tapi perusahaan masih menyuruh kerja,” ungkap seorang pekerja yang enggan disebut namanya.
Padahal, aturan mengenai libur mingguan sudah jelas diatur dalam Pasal 22 PP No. 35 Tahun 2021 serta Pasal 77 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yang mewajibkan pengusaha memberikan hak istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja, atau dua hari untuk lima hari kerja.
Saat dikonfirmasi, pihak manajemen
PTPN 4 Regional 3 Inti II Lubuk Dalam belum memberikan jawaban. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada pihak perusahaan saat berita ini terbit belum ada tanggapan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan pekerja. Pemerintah diharapkan turun tangan memastikan hak-hak karyawan
PTPN 4 Regional 3 Inti II Lubuk Dalam terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku.
Reporter: Agus Zega.
