SURAKARTA (benuanews.com) — Babinsa Kelurahan Serengan Koramil 03/Serengan Kodim 0735 Surakarta Serka Aris Sulistiyono bersama Polsek dan Linmas melaksanakan pengecekan tentang penerapan PPKM yang bertempat di Pertokoan Jl. Yos Sudarso Danukusuman dan Jl. Veteran Kelurahan Serengan Kec Serengan Kota Surakarta, (23/01)
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Sesuai Surat edaran Walikota Surakarta dalam peningkatan disiplin prokes dalam pencegahan dan pengendalian Covid -19, mulai tanggal 11 Januari s/d 25 Januari 2021.
Serka Aris S menghimbau Kepada pengunjung dan penjual di pertokoan, Pedagang Kaki Lima dan tempat pusat keramaian lainnya yang ada di kawasan Kecamatan Serengan agar senantiasa mengedepankan Protokol Kesehatan guna untuk memutus mata rantai Covid 19.
Selain itu kegiatan ini bagian dari suksesnya pelaksanaan operasi yustisi untuk menekan angka pelanggar yang tidak menggunakan masker, serta menekan penyebaran Covid -19 diwilayah Kota Surakarta khususnya Kecamatan Serengan. (Agus Kemplu)