Persoalan Pasar Bandar Buat Berlanjut Ke Ranah Hukum

image_editor_output_image1826867099-1635128062766.jpg

Padang, Benuanews.com- Sudah hampir 5 tahun pedagang pasar Bandar Buat pindah ke lantai 2. Jalanan yang tadinya macet karena ulah pedagang yang menggelar dagangan di pinggir jalan, sekarang sudah tidak macet lagi. Sepintas kelihatan Pemko Padang sukses memindahkan pedagang ke lantai atas. Akan tetapi kesuksesan tersebut tidak dibarengi dengan sukses penyelesaian dengan kontraktor pelaksana pembangunan PT Syafindo Mutiara Andalas

Syafruddin Arifin SH, melalui bendera PT Syafindo Mutiara Andalas yang dipercaya untuk mengerjakan penataan pasar Bandar Buat. Karena tak kunjung selesai masalah pembayarannya, maka akhirnya kasus Pasar Bandar Buat berlanjut ke ranah hukum dengan dilaporkannya Endrizal SE, M.Si mantan Kepala Dinas Pasar ke Polda Sumbar.

Seperti yang tertuang dalam laporan polisi no LP/82/III/YAN/2021/SPKT-Sbr tanggal 1 Maret 2021. Syafrudin Arifin melaporkan Endrizal SE, M.Si dengan tuduhan tindak pidana penipuan

Berdasarkan laporan tersebut, Polda Sumbar mengeluarkan surat perintah penyelidikan dengan no SP. Lidik/83/III/2021/Ditreskrimum Sbr tanggal Maret 10 2021.

Syafrudin Arifin kepada benuanews.com mengatakan kalau dirinya sudah dizalimi oleh H.Endrizal SE, M.Si Mantan Kepala Dinas Pasar yang sekarang menjabat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Padang.

“SPK yang diterbitkan Dinas Pasar untuk PT.Syafindo Mutiara Andalas, hanya akal-akalan H.Endrizal SE, MSi agar saya mau membantu menyelesaikan pekerjaan renovasi pasar Banda Buek, agar Pedagang naik ke lantai dua” ujar Syafruddin Arifin.

Sebenarnya pada hari Rabu 16 September 2020 sudah diadakan pertemuan antara pemko Padang dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan pasar Bandar Buat tersebut. Pertemuan berlangsung di ruangan rapat staf ahli Setda Kota Padang yang di pimpin oleh Endrizal SE, MSi selaku Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Padang.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Inspektorat Kota Padang, DPKAD, Bagian Administrasi Pembangunan dan Perencanaan, Dinas Perdagangan, Bagian hukum, bagian kerja sama, PT Syafindo dan perwakilan masyarakat Bandar Buat yang diwakili oleh Indrawan, Zal, Nak, dan Bunda Wati.

Dari pertemuan tersebut dihasilkan beberapa keputusan, diantaranya pemko Padang akan membantu mencarikan solusi pencairan dana PT Syafindo dengan cara mencarikan Bank/BPR untuk menalangi dana pembangunan pasar Bandar Buat sesegera mungkin. PT Syafindo setuju penggantian biaya pembangunan pasar Bandar Buat sebesar 1,1 milyar.

“Seharusnya dana yang harus saya terima lebih dari 3 milyar” ujar Syafruddin. Dirinya mau mengalah untuk menerima penggantian sebesar 1,1 milyar asalkan dana tersebut segera dicairkan. Akan setelah setahun berlalu dana yang dijanjikan tersebut tak kunjung cair juga.

“Saya sudah tua, tapi masih dipermainkan seperti ini” kata Syafruddin. Saya hanya meminta hak saya, lanjutnya. Karena tidak ada penyelesaian maka dirinya menunjuk kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Indipenden sebagai pengacaranya.

.Terpisah Indrawan Ketua LSM Komunitas Anak Daerah menjelaskan SPK adalah Surat Perintah Kerja yang dikeluarkan untuk memulai sebuah pekerjaan.

” Seharusnya SPK tersebut didahului oleh Kontrak, Perjanjian Kerja Sama, yang tidak kalah penting harus didasari oleh dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun, dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. Dalam terminologi pengelolaan keuangan daerah disebut DIPA, DIPA ini harus dilaksanakan oleh satuan kerja daerah,” tambahnya

Dengan adanya kasus yang dialami oleh PT Syafindo ini, maka Endrizal harus bertanggung jawab, karena dia mengeluarkan SPK untuk PT Syafindo dengan menggunakan kop surat Dinas Pasar. Itu artinya Pemko Padang bertanggung jawab untuk menyelesaikan permaslahan ini, lanjut Indrawan.

Jika SPK ujuk-ujuk terbit tanpa didahului oleh dokumen perencanaan, dan tidak ada dalam APBD kota Padang, surat-surat seperti Kontrak atau Surat Perjanjian Kerja, dengan kata lain tidak mengikuti aturan yang berlaku, jelas sangat berisiko hukum terutama bagi penanda tangan kontrak tersebut, kata Indrawan

Sementara itu Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Padang dalam wawancara dengan Benuanews mengatakan bahwa apa yang diperbuatnya sudah sesuai dengan aturan yang ada.” Saya keluarkan SPK berdasarkan hasil rapat pihaknya dengan PT Syafindo Mutiara Andalas, Kapolsek, Danramil Lubuk Kilangan, Camat Lubuk Kilangan, anak nagari, RT, RW dan Lurah serta pedagang pasar Lubuk Kilangan”ujar Endrizal.

Surat Perintah Kerja tersebut tidak sama dengan Surat Perjanjian Kerjasama. Surat tersebut di keluarkan agar PT Syafindo leluasa dan bebas bekerja tanpa ada gangguan dari pihak manapun juga, imbuh Endrizal. “Makanya saya keluarkan SPK yang bernomor 800.1588.IX.Ps-2016 tersebut” lanjutnya.

Babak baru kasus pasar Bandar Buat sudah dimulai. Masyarakat berharap kasus ini cepat selesai agar penataan pasar nagari ini bisa ditata dengan sebaik-baiknya dengan tidak merugikan salah satu pihak yang terlibat di dalamnya

scroll to top