MUARO JAMBI.(Benuanews.com)- Perseteruan konflik lahan antara masyarakat Desa Teluk Jambu, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi Ramli CS dan Abdul Jabbar Athoillah semakin hangat.
Betapa tidak aksi gugatan dan laporan kepihak Penegak Hukum saling dilayangkan kedua belah pihak. Pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sengeti dengan agenda pembuktian surat penggugat pada, Kamis (23/02/2023). Ditunda hingga 2 Minggu Kedepan.
Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga 9 Maret 2023 dengan alasan ada kegiatan penting lain yang tidak bisa di tunda.
“Sidang ditunda hingga 2 Minggu, karena ada giat kunjungan kerja dari Pengadilan Tinggi Jambi, dan sidang akan dilanjutkan pada 9 Maret 2023 dengan agenda bukti surat penggugat dan tergugat” Ujar Ketua Majelis Hakim di PN Sengeti.
Diketahui usai persidangan bukti surat dari kedua belah pihak yang diagenda pada awal bulan Maret, Majelis Hakim akan turun kelokasi melakukan sidang lapangan.
Hal tersebut diungkap oleh Kuasa Hukum Ramli CS yakni Maizarwin yang didampingi oleh Imaldi. Dia mengatakan bahwa pihaknya akan berusaha memperjuangkan hak kliennya.
“Sidang PS atau sidang lapangan ini, Majelis Hakim turun ke lokasi untuk melihat objek yang disengketakan”singkatnya sesuai persidangan.
Diketahui pihak tergugat yakni Abdul Jabbar tidak hadir dalam persidangan dengan nomor perkara 44/Pdt.G/2022/PN Snt. Terlihat hanya ada Penasehat Hukum Jabbar yang menghadiri persidangan dengan agenda bukti penggugat di PN Sengeti.
(Red)