(Benuanews.com)-Jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) setara dengan menteri. Pada hakikatnya, Kapolri berperan sebagai pembantu Presiden di bidang keamanan dalam negeri, sejalan dengan peran para menteri lainnya yang menjalankan tugas sesuai dengan bidang masing-masing.
Dengan dasar tersebut, tidak terdapat perbedaan mendasar antara Kapolri dan menteri lain dalam kabinet. Prinsip kerja Kapolri pada intinya sama dengan tugas para menteri, yaitu melaksanakan kebijakan Presiden di sektor yang menjadi tanggung jawabnya. Justru, tugas kepolisian termasuk salah satu yang paling kompleks, mengingat harus berinteraksi langsung dengan masyarakat yang memiliki keragaman yang sangat luas dalam berbagai aspek.
Oleh karena itu, sangat penting untuk membiarkan kepolisian bekerja secara profesional, dengan gaya yang sederhana, dan tetap menjaga kemandiriannya dalam menjalankan tugas. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Kapolri seharusnya tetap berada langsung di bawah bimbingan dan pengawasan Presiden. Tidak diperlukan adanya menteri yang menaungi Kapolri, karena hal tersebut berpotensi menjadi faktor yang menghambat perkembangan dan bahkan menyebabkan kemunduran dalam tatanan demokrasi yang telah terbentuk.
Menurut pandangan kami, hal yang paling krusial untuk diperbaiki saat ini bukanlah struktur kelembagaan kepolisian itu sendiri. Lebih dari itu, fokus perbaikan perlu diarahkan pada tiga aspek utama: proses rekrutmen anggota kepolisian yang lebih selektif dan berbasis kompetensi, pengawasan yang efektif dan transparan terhadap seluruh aktivitas kepolisian, serta pembinaan kultur organisasi dan integritas yang kuat di dalam tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).(☆)