Jakarta, Benuanews.com,- Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus resmi, menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT. Krakatau Steel (Persero), menjadi penyidikan dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan dari Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 16 Maret.
Sebelumnya telah dilakukan penyelidikan dalam perkara dimaksud berdasarkan surat perintah penyelidikan dari Direktur penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print- 22/F.2/Fd.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021, dan telah dilakukan permintaan keterangan kepada 78 (tujuh puluh delapan) orang dan 3 (tiga) orang ahli. Selain itu terdapat bukti lainnya berupa seratus lima puluh dokumen terkait pembangunan blast furnace complex PT Krakatau Steel.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menerangkan, tahun 2011 sampai tahun 2019 PT Krakatau Steel (Persero) membangun Pabrik Blast Furnance (BFC) bahan bakar Batubara adalah untuk memajukan industri Baja Nasional dengan biaya Produksi yang Lebih murah, karena dengan menggunakan bahan bakar Gas biaya produksi lebih mahal.
Pada tanggal 31 Maret 2011 dilakukan Lelang pengadaan pembangunan pabrik Blast Furnace (BFC) yang dimenangkan oleh Konsorsium MCC CERI dan PT Krakatau Engineering.
(Sumber pendanaan pembangunan pabrik Blast Furnace awalnya dibiayai bank ECA / Eksport Credit Agency dari China namun dalam pelaksanaannya ECA dari China tidak menyetujui pembiayaan proyek dimaksud karena EBITDA (kinerja keuangan perusahaan) PT. KS tidak memenuhi syarat. Selanjutnya pihak PT KS mengajukan pinjaman ke Sindikasi Bank BRI, MANDIRI, BNI, OCBC, ICBC, CIMB Bank dan LPEI.
Bahwa nilai kontrak setelah mengalami perubahan adalah Rp 6.921.409.421.190
Pembayaran yang telah dilaksanakan adalah sebesar Rp. 5.351.089.465.278 dengan rincian Porsi Luar Negeri: Rp. 3.534.011.770.896,- dan Porsi Lokal Rp. 1.817.072.694.382,”katanya Kamis (17/3).
Disebutkannya, pekerjaan dihentikan pada tanggal 19 Desember 2019 karena:
Pekerjaan belum 100%, setelah dilakukan uji coba operasi biaya produksi lebih besar dari harga baja di pasar.Bahwa pekerjaan belum diserahterimakan dengan kondisi tidak dapat beroperasi lagi/ mangkrak.
“Bahwa PT Krakatau Steel melakukan pembangunan pabrik Blast Furnace dengan, tujuan untuk peningkatan produksi baja nasional, proyek tersebut dimulai pada tahun 2011 sampai tahun 2015 dan dilakukan beberapa kali addendum sampai dengan tahun 2019. Dilakukan pemberhentian di tahun 2019 karena biaya produksi lebih tinggi dari harga slab di pasar.,”sebutnya.
Dia menambahkan, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas terindikasi adanya tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 jo. Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejagung RI Telah Menetapkan Tersangka TWP AD
Sementara itu, penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020. Dimana Tim penyidik koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menetapkan KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020.
Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-01/PM/PMpd.1/09/2021 tanggal 13 September 2021 jo. Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-01/PM/PMpd.1/02/2022 tanggal 23 Februari 2022, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B 01/PM/PMpd.1/03/2022.
Selanjutnya, tersangka KGS MMS dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/PM/PMpd.1/03/2022 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Dalam perkara ini, tersangka KGS MMS berperan dalam menyediakan lahan untuk lahan perumahan prajurit di Nagreg Jawa Barat seluas 40 hektar dengan nilai Rp 32 Miliar namun hanya terealisasi 17,8 hektar. Kemudian untuk pengadaan lahan di Palembang, untuk 40 hektar senilai Rp 41,8 Miliar, tidak ada yang terealisasi (fiktif).
Adapun kerugian keuangan Negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Penyidik Koneksitas sebesar Rp 51 Miliar.
Sebelumnya, langkah penyidikan dimulai dari pelacakan dan beberapa kali pemanggilan terhadap KGS MMS yang diduga selaku pihak penyedia lahan TWP TNI AD di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang. Tim Penyidik Koneksitas pada Selasa 15 Maret 2022 pukul 08:00 WIB mendatangi rumah KGS MMS di Cijaruwa Girang dan saat tiba di lokasi, KGS MMS tidak berada di rumah dan menurut keterangan keluarga, KGS MMS sedang melakukan check-up ke Rumah Sakit Edelweis.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Penyidik Koneksitas mendatangi Rumah Sakit Edelweis dan dari hasil pengecekan, tidak ada pasien atas nama KGS MMS sedang berobat atau check-up ke dokter, kemudian Tim Penyidik Koneksitas melanjutkan pelacakan di beberapa alamat yang diduga merupakan tempat tinggal KGS MMS, salah satunya di Saturnus Timur Margahayu Raya.
Saat tiba di lokasi Saturnus Timur Margahayu Raya, Tim Penyidik Koneksitas memperoleh informasi bahwa rumah tersebut telah dijual oleh KGS MMS. Pelacakan kembali dilanjutkan dan bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan diperoleh informasi bahwa KGS MMS berada di salah satu hotel di wilayah Cibeunying.
Lalu pada pukul 18.00 WIB, Tim Penyidik Koneksitas berhasil mengamankan KGS MMS untuk dimintai keterangan guna dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan selanjutnya dilakukan penetapan dan penahanan terhadap Tersangka.