Sumut.Benuanews.com.LABURA Perkebunan tanaman kelapa sawit PT. Indo Kharisma Surya Sawit (PT.IKSS) terletak di Dusun 2 batu tunggal Desa Batu tunggal kecamatan NA lX-X kabupaten labuhan batu Utara – Sumatera Utara.
Perkebunan tersebut tampak luas dan memanjang membelah jalan lintas Aek Buru.
Pantauan wartawan luas perkebunan tersebut lebih kurang 1500 ha.
Karyawan pekerja di perkebunan lebih kurang 50 orang.
Diduga Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PT. IKSS dipertanyakan.
Salah satu warga masyarakat desa Batu tunggal mengatakan,” perkebunan ini luas pak, pemilik nya berganti-ganti, dulu merek kebun ini TD Pardede, sekarang sudah berganti pula menjadi PT. IKSS.
Kalau kegiatan disini terlihat banyak, mulai dari tenaga kerja manusia dan memakai alat berat beko dan doser, kalau minyak selalu masuk malam, kata warga yang tidak mau ditulis namanya kamis (1/6/23).
Ramses Sihombing DPP- LSM TAWON (Lembaga Swadaya Masyarakat Taat Wong Nusantara) diminta tanggapan nya oleh wartawan mengatakan,”Banyak pengusaha perkebunan tanaman kelapa sawit di Sumatra Utara, khusus nya labuhanbatu raya luasnya mulai ratusan hektar sampai ribuan hektar diduga melanggar undang undang dan peraturan pemerintah Republik Indonesia.
Ramses Sihombing menambahkan, “akan menyurati seluruh pengusaha pemilik perkebunan luasnya mulai 25 ha keatas, apalagi memakai nama badan usaha. Dasarnya adalah undang undang dan peraturan pemerintah ditambah peraturan lainnya. Kita berperan aktif sebagai sosial kontrol di pemerintahan, BUMN, BUMD dan swasta.
Untuk keterbukaan informasi publik, LSM TAWON akan menyurati secara tertulis meminta jawaban klarifikasi dan melaporkan ke instansi terkait dan Aparat Penegak Hukum dinegara ini, tutup Ramses s Kamis (1/6/23).
Berita ini dinaikkan kemeja redaksi tim LSM, wartawan terus menelusuri tentang legalitas hal perkebunan tersebut diatas.(tim)