Perkara Suami Tikami Istri di ATM BRI Siantar, Kejari Pematang Siantar Nyatakan P21

IMG-20211221-WA0034.jpg

Pematang Siantar, Berita Benua Sumut- Perkara suami tikami istri di bilik ATM BRI Jalan Kartini, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Sumatera Utara pada 23 November 2021 lalu, dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar.

Demikian diinformasikan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kota Siantar Rendra Yoki Pardede SH, Selasa (21/12/2021) kepada jurnalis.Benua News.Com

Pasca P21, terdakwa dalam perkara itu Ranto Efendi Damanik (REM). Sebelumnya ia disangka penyidik melakukan penikaman terhadap istrinya Aiga Fisyahdani alias Ega.

Meski telah P21, hanya saja kasus itu belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Siantar. Pasalnya, pihak kejaksaan masih menunggu pelimpahan tahap kedua (P22) dari penyidik.

“Berkas perkara penikaman itu sudah lengkap. Sudah  P21, ya. Berkasnya belum kita limpahkan ke pengadilan. Masih menunggu tahap dua dulu. Jaksa yang menangani perkaranya itu, Ester Hutauruk,” ujar Rendra Yogi Pardede.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, REM menikam bagian kepala dan tangan korban di bilik ATM BRI Jalan Kartini, Selasa (23/11/2021 yang lalu.

Saksi mata, Jhon Sijabat, seorang juru parkir (jukir) di dekat ATM Jalan Kartini, melakukan upaya penyelamatan, dengan menahan REM, agar tidak lagi masuk ke dalam bilik .

Lalu Ega dibawa oleh Jhon Sijabat ke Polres Siantar. Selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Umum (RSU) dr Djasamen Saragih Kota Siantar untuk mendapatkan pertolongan medis, dan keperluan visum.

Ditemui di RSU dr Djasamen Saragih, Jhon Sijabat mengatakan, awalnya Ega masuk ke bilik ATM Jalan Kartini. Tidak beberapa lama, REM tiba dilokasi, dan langsung masuk ke ruangan ATM.

Di ruangan ATM, REM menikam bagian kepala korban. Lalu, Jhon menarik REM keluar dari ATM. Hanya saja REM kembali masuk ke bilik ATM, dan menikam istrinya lagi.

Setelah menikami istrinya, REM melarikan diri, keluar dari Kota Siantar. Hanya saja, keberadaanya berhasil terendus aparat Satreskrim Polres Siantar. Dua hari dari peristiwa penikaman, REM ditangkap (dibekuk) dari tempat persembunyiannya.

Persisnya, REM dibekuk personil Satreskrim Polres Siantar di Jalan Pasar 1, Dusun Abadi, Desa Tanjung Herang, Kecamatan Panei Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada Kamis paginya (25-11-2021)
(Dedi Sinaga)

scroll to top