Bupati Pasaman Minta Usut Kasus Pemalsuan Sertifikat Corona Virus Disease (Covid-19),

WhatsApp-Image-2021-11-22-at-19.59.41.jpeg

Pasaman – Bupati Pasaman minta ketegasan PLT dinas pendidikan kabupaten Pasaman dalam hal kasus pemalsuan sertifikat Corona Virus Disease (Covid-19), di lingkungan dinas pendidikan kabupaten Pasaman.

‘BENY UTAMA sebagai bupati pasaman “akan minta ketegasan PLT kepala dinas. “Tentang hal itu” .

Di lain tempat PLT kadis dinas pendidikan kabupaten Pasaman GUNAWAN SPd ,MSi juga menyatakan akan menindak tegas “kapan bila perlu kita berikan sangsi pemutusan kontrak kerja ” ujar nya .

Degan tindakan memalukan ini .bupati Pasaman juga menyarankan agar kasus ini di laporkan ke pihak penyidik.hal ini di sampaikan bupati Pasaman melalui via telpon kepada wartawan. Selasa 16 Nopember 2021.

BOYROY INRA sebagai praktisi hukum di pasaman menuturkan, dirinya menyetujui apa yang dilakukan pemerintah kab.pasaman , karena telah bertindak tegas dan bergerak sesuai regulasi yang ada. Orang-orang yang melakukan pemalsuan surat bebas Covid-19 dapat dijerat dengan Pasal 267 Ayat 1 dan Pasal 268 Ayat 1 dan 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Seperti dalam Pasal 267 Ayat 1 KUHP yang berbunyi, seorang dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, “ BOYROY INRA.

Ia menambahkan, dalam Pasal 268 Ayat 1 yang berbunyi yaitu barang siapa membuat secara palsu atau memalsu surat keterangan dokter tentang ada atau tidak adanya penyakit, kelemahan atau cacat, dengan maksud untuk menyesatkan penguasa umum atau penanggung, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Mahasiswa Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKES), jurusan Keperawatan, semester tujuh, Alfy Fatchur Rizky menilai, dirinya menyambut baik tindakan tegas dari gugus tugas yang akan mempidanakan surat keterangan Palsu bebas Covid-19.

“Dampak dari pemalsuan ini yang sangat serius, yaitu ketika sudah mendapat surat bebas Covid-19 baik keterangan Polymaerase Chain Reaction (PCR) atau SWAB antigen, tentu saja seluruh layanan umum dan masyarakat akan sedikit melonggarkan kewaspadaan yang ada, baik layanan umum maupun keluarga,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, pemalsuan ini sangat membahayakan orang yang taat dalam melaksanakan protokol kesehatan di layanan umum seperti kereta, pesawat, bus, dan lainnya menjadi akan terancam dengan adanya oknum yang memalsukan surat keterangan tersebut.

“Semoga dengan tindakan tegas pemerintah ini bisa menjadi efek jera bagi masyarakat, agar tidak hal ini tidak terjadi lagi, “ harapnya.yunefrizal

scroll to top