Perkara Mafia Pelabuhan,Tim Penyidik Jaksa Agung Menyita Dan Menyegel Sembilan Belas Kontainer

IMG_20220310_102133_compress36.jpg

JAKARTA.(Benuanews.com)- Tim penyidik Kejaksaan Agung Menyita Dan Menyegel 19(Sembilan Belas) Kontainer Dalam Perkara Mafia Pelabuhan

Penyitaan dan penyegelan belasan kontainer di dua pelabuhan tersebut disampaikan secara tertulis Oleh Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana.

Kapuspenkum menjelaskan’ Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan tindakan penyitaan dan penyegelan terhadap 19 (sembilan belas) kontainer.

Penyitaan dan penyegalan tersebut berkaitan dengan kasus mafia pelabuhan.

Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dan Penerimaan Uang sehubungan dengan Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 s/d 2021.”kata Kapuspenkum,Kamis 10/03/22

Dr.Ketut juga mengatakan 19 (sembilan belas) kontainer tersebut merupakan milik PT. HGI berisi tekstil yang diimpor dari China, dan dilakukan penyitaan serta penyegelan di 5 (lima) lokasi,

Pertama di Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Tripandu Pelita

Kontainer dengan nomor FCIU7032859.
Kontainer dengan nomor FCIU7028993.
Kontainer dengan nomor FCIU7032864.
Kontainer dengan nomor GESU5981995.
Kontainer dengan nomorTEMU8587179.
Kontainer dengan nomor SKHU9108290.
Kontainer dengan nomor XINU8134748

Kedua di Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Trans Con Indonesia

Kontainer dengan nomor SKHU9005244.
Kontainer dengan nomor SKHU8101114.
Kontainer dengan nomor GESU6458973.
Kontainer dengan nomor TGHU6837650.
Kontainer dengan nomor SKHU9112068.
Kontainer dengan nomor SKHU9311455.
Kontainer dengan nomor FCIU7032490.

Ketiga di Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Multi Sejahtera Abadi
Kontainer dengan nomor GESU4955163.
Kontainer dengan nomorAMFU8779436.

Ke empat di Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Layanan Lancar Lintas Logistindo, Kontainer dengan nomor GESU5844436.

Dan kelima di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) JICT Tanjung Priok
Kontainer dengan nomor SKHU9304266.
Kontainer dengan nomor SKHU8703636.

Penyitaan dan penyegelan ini merupakan rangkaian kegiatan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang kasus mafia pelabuhan yakni Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dan Penerimaan Uang sehubungan dengan Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 s/d 2021.

Berdasarkan Pasal 1 angka 16 KUHAP, “penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan.”pungkas Kapuspenkum Dr.ketut Sumedana

(Red)

scroll to top